46 Penjagaan Palang Pintu Perlintasan KA di Daop 4 Kewenangan Pemda
Salah satu palang pintu perlintasan Kereta Api di wilayah Mangunharjo, Kota Semarang, (foto: istimewa)
Semarangsekarang.com – Manager Humas KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengakui bahwa, memang belum semua palang pintu perlintasan kereta api pakai sistem otomatis, seperti yang disampaikan anggota DPRD yang melakukan tinjauan ke lapangan, belum lama ini.
Sebelumnya, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang melakukan monitoring terkait operasional palang pintu perlintasan di wilayah Tambakharjo, perbatasan Tugu dan Semarang Barat, Kota Semarang masih dilakukan manual. Bahkan, belum dijaga 24 jam.
“Tanggungjawab penjagaan perlintasan jalur KA itu, tidak semua ada di KAI, terkait tanggungjawabnya, jika mengacu UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian seharusnya perlintasan sebidang dibuat tidak sebidang bisa fly over atau underpass,” ungkap Ixfan Mintoko.
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan bahwa, kewenangan pengelolaan perlintasan kereta api sesuai kelas jalannya.
“Kalau jalan nasional tanggungjawab pemerintah/kementrian perhubungan, perlintasan jalan provinsi tanggung jawab gubernur, perlintasan jalan kota/kabupaten itu kewenangannya pemda terkait,” terangnya.
Sedangkan untuk total jumlah perlintasan di wilayah Daop 4 Semarang ada sebanyak 372 buah palang pintu KA. Dengan rincian, sebanyak 71 Perlintasan dijaga KAI, 46 dijaga Pemda, 3 di jaga swasta.
Lalu, sebanyak 136 ada rambu lengkap tanpa penjaga dan tanpa palang pintu. Ada 36 palang pintu liar tanpa izin, 12 fly over dan 18 underpass.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Joko Santoso mengatakan, ada mengatakan, beberapa lokasi palang pintu kereta api yang belum otomatis ini dimungkinkan karena saat ini masih dianggap belum begitu krusial atau belum ada anggaran untuk penambahan palang pintu otomatis.
Karena jalan itu, dikatakannya merupakan akses jalan kota, Pemerintah Kota Semarang bertanggungjawab terhadap penjagaan palang pintu.
Dan selama ini, penjagaan masih dilakukan secara manual. Bahkan, belum dilakukan selama 24 jam. Cara kerja penjagaan masih manual dengan dua cara yakni menggunakan grup whatsaap (WA) dan jadwal manual yang ditempel.
“Kami kemarin tinjauan ke salah palang pintu Tambakharjo, perbatasan Kecamatan Semarang Barat – Kecamatan Tugu. Harapan kami, dengan adanya tinjauan, ada perhatian dari Pemerintah Kota Semarang,” terang Joko.
Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, masih adanya palang pintu manual ini membutuhkan perhatian dan penganggaran. Dia menyarankan Pemerintah Kota Semarang berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar ada pembenahan palang pintu yang masih manual ke otomatis.
Jika pemerintah pusat belum dapat memberikan perhatian, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk memikirkan solusi demi keselamatan masyarakat. Sebab, palang pintu manual di perlintasan kereta api tersebut berada di jalan golongan II atau jalan kewenangan pemerintah kota. (subagyo-SS)