Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Pemkot Semarang Pastikan Hewan Kurban Layak Konsumsi - Semarangsekarang.com

Pemkot Semarang Pastikan Hewan Kurban Layak Konsumsi


Petugas Pemkot Semarang saat memeriksa sentra hewan kurban di Jolotundo Semarang Tengah, Senin (26/06/2023). (foto: istimewa)

Semarangsekarang.com – Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) jadi dokumen penting yang diperiksa oleh Satpol PP Kota Semarang menjelang Idul Adha tahun 2023.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Da Costa menjelaskan, SKKH harus ditunjukkan oleh pedagang hewan, utamanya pedagang dari luar Kota Semarang untuk memastikan calon hewan kurban layak konsumsi dan tidak memiliki penyakit.

“Kita lakukan pengecekan bersama Dinas Pertanian dan Dinkes untuk mengecek kesiapan hewan kurban seperti kambing dan sapi, rata-rata secara klinis semua sehat,” katanya usai melakukan tinjauan di sentra hewan kurban Jolotundo Semarang, Senin (26/06/2023).

Selain itu para pedagang dari luar kota ini, juga Diminta melengkapi perizinan ke kantor kelurahan dan kecamatan setempat.

Pemkot Semarang sendiri telah menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota Semarang yang menugaskan agar dinas terkait wajib melakukan pengecekan dan antispasi dengan penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) atau yang dikenal dengan penyakit lato-lato.

“Untuk hewan ternak di Kota Semarang, sudah dilakukan vaksinasi dua kali. Namun tetap kita lakukan pengawasan terhadap peredaran hewan,” bebernya.

Bagi penjual dari luar kota, lanjut Marthen, wajib mengantongi SKKH dari daerah asal. Dinas Pertanian Kota Semarang, kata dia tidak bisa memberikan SKKH bagi penjual luar kota. Selain itu, pihaknya meminta para penjual untuk mengurus perizinan kepada kelurahan dan kecamatan.

“Semua pedagang wajib memiliki SKKH, selain wajib melapor ke Kelurahan dan Kecamatan. Jadi bisa diketahui asal penjual dan hewan yang dijual,” katanya.

Paramedik Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang, Yuniargo Heru prabowo mengatakan tim dari dinas masih turun ke lapangan untuk memastikan jumlah pendatang yang berjualan di Kota Semarang. Dari hasil sementara juga tidak ada hewan sakit atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

“Cek, hewan sehat. Secara umur, cek fisik, sudah poel,” ujar Heru.

Terkait izin kepada pemangku wilayah setempat memang sempat ditemukan, termasuk salah satu pedagang di Jolotundo. Namun dokumen mereka sudah lengkap, sehingga diarahkan untuk izin ke kelurahan.

“Ini (pedagang) dari Pati kita cek benar (ada SKKH) kemudian harus ada izin dari kelurahan, tadi belum ada. Kita arahkan,” jelasnya. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top