Penghuni  Rusun Kudu Semarang Nunggak Hingga Rp  78 Juta


Para penghuni rumah susun Kudu Kecamatan Genuk ketika menandatangani perjanjian untuk pembayaran tunggakan sebagai penghuni rumah susun. (Foto : ist)

Semarangsekarang.com (Semarang),-  Sebanyak 62 orang penghuni Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, dipanggil Satpol PP Kota Semarang. NerKaereka diundang lantaran menunggak pembayaran uang sewa kamar rusun di pinggir kota.

Di Kantor Satpol PP, mereka diklarifikasi terkait alasan penunggakan dan jumlah nominalnya. Selanjutnya, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai kesanggupan untuk pembayaran.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir, Senin (3/8) mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Disperkim Kota Semarang. Sebab, biaya sewa masuk dalam retribusi resmi pemasukan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Semarang.

“Mereka yang kami panggil pada hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan para penghuni rumah susun nominalnya mencapai Rp 78 juta,” kata Kusnandir usai klarifikasi penunggak penghuni rusun.

Kusnandir menjelaskan, penunggakan terjadi sejak 2024 hingga 2026. Nominal biaya sewa bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per bulan. “Kami berharap mereka segera membayar tunggakan. Hal ini sesuai Perda Kota Semarang No 4 tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Dia menegaskan akan ada sanksi tegas bila penghuni tak membayar tunggakan. Sanksi itu yakni kehilangan hak sebagai penghuni rusun. “Apabila tidak membayar sampai batas waktu yang sudah ditentukan maka kamar rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” tandasnya. (Subagyo/ss)

Berita Terkait

Top