Klarifikasi Arif Setiawan Satpam di Jepara; Terkait Pernyataan Tidak Benar di Grup W A

Arif Setiawan (foto:ist)
Semarangsekarang.com (Jepara),- Arif Setiawan, anggota satuan pengamanan (satpam) bersertifikat PT. Garda Total Scurity, yang sempat viraal di group W A Saspa (Sedulur Satpam Jepara), akhirnya memberikan klarifikasi. Dihadapan awak media yang menemuinya di Cafe Andany Pingkol Jepara, Kamis (6/3/2025) Arif menyatakan, group W A Saspa adalah bentukannya. Group WA itu berdiri pada 2024 dengan anggota mencapai 700 orang.
Menurut Arif, Grup W A tersebut dibentuk dengan tujuan sebagai ajang silaturahmi serta komunikasi antar anggota satpam di Jepara. Di group tersebut mereka berkomunikasi dan bertukar informasi tentang kondisi pengamanan tempat kerja, juga informasi lowongan kerja buat pengamanan yang bersertifikat.
Akan tetapi dengan berkembangnya anggota group W A tersebut , dia malah dikeluarkan dari keanggotaan group oleh admin lain. Sehingga, saat ini dia tidak lagi sebagai anggota grup W A Saspa. Tetapi, beredar kabar di group tersebut, yang terkesan menyudutkan dirinya, bahwa dia adalah anggota satpam yang bermasalah, serta depresi.
Tidak hanya sampai di situ, ketika Arif melamar kerja, sebagai satpam di suatu perusaahan, di konfirmasi kepada anggota satuan pengamanan yang lain, terutama di grup Saspa tersebut dia dikatakan bermasalah, sehingga urung diterima.
“Ini bisa saya buktikan dengan tangkapan layar (screen shoot) yang ada di grup Saspa,” jelas Arif sambil menunjukan bukti tangkapan layar kepada awak media.
Jika dirinya bermasalah, menurut Arif tidak mungkin kepolisian mengeluarkan surat kelakuan baik atau surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang berlaku dari tanggal 18 Pebruari 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025.
“Kalau saya “bermasalah”, tentu perusahaan-perusahaan di mana tempat saya pernah bekerja, pasti tidak mau memberikan surat pengalaman kerja. Untuk itu kepada sesama satpam saya harap jangan membuat pernyataan yang tidak benar, tentang saya. Karena hal itu, bisa berkonsekuensi berhadapan dengan hukum,” tutupnya. (boedi/ss)