Pengusaha, LBH dan Petambak Udang Karimunjawa Gelar Diskusi Publik


Suasana Diskusi Publik tentang urgensi tambak udang di Karimunjawa yang diselenggarakan di Rumah Makan Malibu Jepara. (foto: istimewa)

Semarangsekarang.com (Jepara) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM) bersama LBH-IM Korwil Jawa Tengah, bersama pengusaha dan Petambak Udang adakan Diskusi Publik di Rumah Makan Maribu, Senin (21/08/2023). 

Diskusi publik bertajuk “Urgensi tambak udang sebagai potensi pendapatan ekonomi masyarakat Karimunjawa ditinjau dari sisi regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik”, dibuka oleh salah satu pendiri YLBH-IM Ahmad Gunawan kemudian dilanjutkan Ketua Umum LBH-IM yang juga keynote speaker, Hutomo Daru.

Dengan nara sumber antara lain, Dr Agus Sutisna SH MH Ketua Komisi A dan mantan Ketua Pansus Perda RT RW, Muhammad Novrizal SH LLM Ketua Pusat Studi HTN dan dosen tata negara FH UI. serta via zoom meeting ada  Susno Duaji mantan Kabareskrim, Bono Budi Priambodo SH MSc Dosen Hukum Lingkungan FH UI dan Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW).

Pada kesempatan itu melalui zoom meeting, mantan Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa Perda RTRW sifatnya harus bottom up atau sumber dari bawah bukan top bottom atau dari atas ke bawah, maksudnya adalah untuk menentukkan perda RTRW termasuk tentang tata kelola tambak di Karimunjawa harus mendengar pelaku tambak yang berdomisili di sana atau oleh masyarakat Karimunjawa itu sendiri.

”Selain itu peraturan atau perundangan tidak berlaku surut atau asas retroaktif, jadi peraturan itu berlaku untuk ke depan yang sebelumnya melanggar tidak bisa dikenakan peraturan atau perundang-undangan tersebut,” tambah Susno.

Dalam sesi tanya jawab Joko T Purnomo mempertanyakan tentang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tambak udang yang ada di Karimunjawa.  ”IPAL sendiri harus ada ijinya, pelanggaran itu, termasuk kejahatan murni karena ada undang-undangnya,” tanyanya.

Selain itu ada beberapa pertanyaan dari peserta diskusi diantaranya masalah izin tambak itu sendiri terkait dengan penetapan Kepulauan Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) serta langkah-langkah pemda dalam menangani permasalahan tambak udang di Karimunjawa. Hal tersebut seperti ditanyakan Bambang Zakaria Ketua Lingkar Juang Karimunjawa. Hal yang sama juga ditanyakan beberapa peserta.

Pada intinya petani dan pengusaha tambak mesti siap bersinergi dan berkolaborasi untuk memajukan Karimunjawa. Mereka juga harus siap  menerima masukan agar tambak udang bisa tetap berjalan tetapi tidak merusak lingkungan. (boedi-SS)

Berita Terkait

Top