Tersangka UU ITE Jepara Tidak Layak Disidangkan


 Sekar Banjaran Aji SH, Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (foto ist)

Semarangsekarang.com (Jepara). Tim Kuasa Hukum Daniel FMT, tersangka pelanggaran UU ITE di Jepara,  Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH) diwakili  Sekar Banjaran Aji SH, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU terhadap kliennya.  Menurutnya,  Daniel seharusnya tidak laya masuk persidangan dan selesai diawal mediasi.

“Hal ini sesuai dengan Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pasal 66. Sebenarnya tidak layak untuk dipidana atau perdata dalam konteks ini. Kami akan menjawab tuntutan tadi dalam pledoi atau tangkisan pada sidang berikutnya,” ujar Sekar.

Pernyataan itu disampaikan Sekar kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE di PN Jepara, Selasa (19/3/2024).  

Sebagai sorang aktifis lingkungan, menurut Sekar Daniel seharus lepas dari tuntutan tersebut. Kapasitas Danniel sebagai Aktifis lingkungan, itu juga dikuatkan oleh salah satu saksi yang diajukan oleh JPU. “Jadi seharusnya Daniel bebas dari tuntutan,” pungkasnya. 

Seperti di ketahui,  sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, kembali di gelar di PN Jepara, Selasa (19/3/2024).  Pada sidang tersebut JPU Ida Fitriyani  menuntut terdakwa Daniel FMT atas pelanggaran UU ITE, dengan penjara/kurungan selama sepuluh bulan dikurangi masa penahanan. Serta denda lima juta rupiah dan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. (boedi/ss).

Berita Terkait

Top