DPC LIDIK  Jepara Kecam Keras Aksi “Cow Boy” Jalanan


Ketua DPC LIDIK Kabupaten Jepara  Ambar Prasetyo, (foto : boedi)

Semua Sama di Mata Hukum

Semarangsekarang.com (Jepara),- Aksi dukungan kepada Eko Hadi Susanto (42), guru madrasah diniyah di Kecamatan Mayong  Jepara, korban penembakan oleh MMR (34) anak salah satu tokoh masyarakat Jepara, warga  Desa  Gemiring Lor RT 02 RW 07, Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, mendapat simpati serta dukungan berbagai pihak.

Salah satu dukungan,  itu datang dari DPC  LIDIK  (Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan) Kabupaten Jepara. Menurut Ketua DPC LIDIK Kabupaten Jepara  Ambar Prasetyo, pihaknya  mengutuk keras aksi arogansi dan penembakan seperti cow boy jalanan yang dilakukan oleh MMR, kepada   Eko Hadi Susanto, Warga Desa Buaran itu.

Ambar berharap,  pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara, agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus di dalam penanganannya meskipun tersangka anak seorang tokoh Masyarakat maupun tokoh Agama ternama.

“Saya berharap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara, dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, Agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Dan jangan sampai ada perlakuan khusus didalam penanganannya meskipun tersangka anak seorang tokoh Masyarakat maupun tokoh Agama ternama sekalipun,” kata Ambar kepada awak media, di Sekretariat LSM LIDIK,  Minggu (1/11/2024).

Selain itu Ambar juga  mengapresiasi   kinerja anggota Polres Jepara, yang bertindak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata airgun merk Colt defender series 90, Serta 1 Unit Mobil Toyota Camry warna hitam dengan nopol K 41 AH yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja anggota Polres Jepara, yang bertindak cepat meringkus pelaku penembakan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata airgun merk Colt defender series 90, Serta 1 Unit Mobil Toyota Camry warna hitam dengan nopol K 41 AH yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya,” Pungkas  Ambar.

Sebagai informasi, penembakan terhadap Eko Hadi Susanto,  itu terjadi  Senin, (25/10/2024). Kejadiannya bermula ketika Eko Hadi Susanto, hendak menjemput anaknya sekolah. Saat itu korban mengendarai sepeda motor. Ketika tiba   di perempatan jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, korban berpapasan dengan  pelaku MMR yang mengendarai mobil Toyota Camry dan terjadi serempetan.

Akibat kejadian itu  pelaku sempat memaki korban, akan tetapi korban melanjutkan perjalanan  menjemput anaknya.  Sementara  pelaku berbalik arah mengejar korban dan menyerempet korban dengan mobil. Terjadi adu mulut, pelaku mengeluarkan senjata jenis soft gun dan menembakkan ke perut korban. (boedi/ss)

 

Berita Terkait

Top