DPC LIDIK Jepara Kecam Keras Aksi “Cow Boy” Jalanan
Ketua DPC LIDIK Kabupaten Jepara Ambar Prasetyo, (foto : boedi)
Semua Sama di Mata Hukum
Semarangsekarang.com (Jepara),- Aksi dukungan kepada Eko Hadi Susanto (42), guru madrasah diniyah di Kecamatan Mayong Jepara, korban penembakan oleh MMR (34) anak salah satu tokoh masyarakat Jepara, warga Desa Gemiring Lor RT 02 RW 07, Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, mendapat simpati serta dukungan berbagai pihak.
Salah satu dukungan, itu datang dari DPC LIDIK (Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan) Kabupaten Jepara. Menurut Ketua DPC LIDIK Kabupaten Jepara Ambar Prasetyo, pihaknya mengutuk keras aksi arogansi dan penembakan seperti cow boy jalanan yang dilakukan oleh MMR, kepada Eko Hadi Susanto, Warga Desa Buaran itu.
Ambar berharap, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara, agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus di dalam penanganannya meskipun tersangka anak seorang tokoh Masyarakat maupun tokoh Agama ternama.
“Saya berharap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara, dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, Agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Dan jangan sampai ada perlakuan khusus didalam penanganannya meskipun tersangka anak seorang tokoh Masyarakat maupun tokoh Agama ternama sekalipun,” kata Ambar kepada awak media, di Sekretariat LSM LIDIK, Minggu (1/11/2024).
Selain itu Ambar juga mengapresiasi kinerja anggota Polres Jepara, yang bertindak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata airgun merk Colt defender series 90, Serta 1 Unit Mobil Toyota Camry warna hitam dengan nopol K 41 AH yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja anggota Polres Jepara, yang bertindak cepat meringkus pelaku penembakan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata airgun merk Colt defender series 90, Serta 1 Unit Mobil Toyota Camry warna hitam dengan nopol K 41 AH yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya,” Pungkas Ambar.
Sebagai informasi, penembakan terhadap Eko Hadi Susanto, itu terjadi Senin, (25/10/2024). Kejadiannya bermula ketika Eko Hadi Susanto, hendak menjemput anaknya sekolah. Saat itu korban mengendarai sepeda motor. Ketika tiba di perempatan jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, korban berpapasan dengan pelaku MMR yang mengendarai mobil Toyota Camry dan terjadi serempetan.
Akibat kejadian itu pelaku sempat memaki korban, akan tetapi korban melanjutkan perjalanan menjemput anaknya. Sementara pelaku berbalik arah mengejar korban dan menyerempet korban dengan mobil. Terjadi adu mulut, pelaku mengeluarkan senjata jenis soft gun dan menembakkan ke perut korban. (boedi/ss)