DPRD Dukung Pengusaha Kerakyatan Diberikan Modal


Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyu ‘Liluk’ Winarto saat  Dialog Interaktif Bersama DPRD Kota Semarang. (Foto : ist)

Semarangsekarang.com  (Semarang),-  DPRD Kota Semarang mendukung usaha ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan wilayah atau lokasi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk mewadahi pelaku ekonomi, terutama pedagang kaki lima (PKL).

Dukungan Dewan  agar usaha dari ekonomi kerakyatan bisa lebih maju dan berkembang serta menggeliatkan roda perekonomian. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyu ‘Liluk’ Winarto, saat menjadi narasumber dalam acara Dialog Interaktif Bersama DPRD Kota Semarang bertajuk” PKL Tertib, Saatnya PKL Naik Kelas” yang berlangsung di Hotel Fave Semarang, Senin (2/2/2026).

Liluk sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kota Semarang itu mengatakan, Dewan siap mendorong pembukaan titik baru PKL yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai kegiatan ekonomi masyarakat. “Selama ini, Dewan telah mendukung para PKL untuk berjualan di area Car Free Day (CFD) tiap hari Minggu,”ujarnya.

Dikatakan, Dewan juga mendorong stake holder terkait agar PKL mudah memperoleh akses seperti bantuan modal usaha. Misalnya, Dinas Koperasi dan UMKM untuk memudahkan pemberian “Kredit Wibawa” dan Dinas Perdagangan untuk pendampingan PKL.

“Kami terus mengimbau PKL  menjaga lingkungan baik kebersihan, ketertiban dan kerapian lapak ataupun kiosnya masing-masing. Tidak merusak estetika kota yang kini Semarang sudah menjadi jujugan wisatawan,” tambah Liluk.

Ia berharap PKL bisa memanfaatkan teknologi untuk memasarkan produknya di era serba digital. Seperti media sosial atau instagram sehingga memperluas pemasaran produk, dan bisa bersaing di pasar regional, dan bahkan hingga global.

Kepala Satpol PP Kusnandir menambahkan, selama PKL menaati aturan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Seperti yang ada dalam Perda itu, terkait hak dan kewajiban PKL, tempat atau lokasi yang diperbolehkan berjualan, serta ketertiban jam beroperasinya tidak akan ditindak. 

“Nanun, bila pedagang  berjualan melanggar aturan Perda, seperti menggelar lapak /kios di tempat yang memang menjadi larangan berjualan, bikin kumuh, dan mengganggu fasilitas umum ataupun pejalan kaki, tentu akan ditertibkan,” tambahnya. 

Kusnandir menegaskan, sebagai penegak Perda, kegiatan penertiban terus dilakukan mengingat setiap saat terjadi dinamika kota yang berkembang, dan kondisi ekonomi kerakyatan semakin tumbuh, termasuk menjamurnya keberadaan PKL. 

Peluang usaha ini dicari masyarakat meski dengan modal kecil, tempat tidak luas namun bisa mendapatkan penghasilan. “Kalau menempati lokasi yang sesuai peruntukan, serta menjalankan hak dan kewajiban, Satpol PP tidak akan melakukan penindakan,” kata Kusnandir. 

Koordinator PKL Taman Indonesia Kaya (TIK) Sony Harwanto, mengatakan, PKL menginginkan penyediaan tempat yang layak, dan diberikan pendampingan agar bisa berkembang, serta akses permodalan. Melalui pendampingan, penataan dan modal usaha ini diharapkan PKL bisa lebih maju.

Paguyuban PKL  telah melakukan kerjasama dengan stake holder terkait, seperti dinas perdagangan dan Dinas koperasi dan UMKM.”(Subagyo/ss)

Berita Terkait

Top