DPRD Tetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Walikota Semarang Agustina dan Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman beserta para Wakil Ketua DPRD memperlihatkan penetapan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD kota Semarang. (foto : ist)
Semarangsekarang.com (Semarang),- DPRD Kota Semarang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna Dewan tentang Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 10 tahun 2023, di ruang rapat Paripurna, Rabu (4/6/2025).
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman yang memimpin penetapan Perda PDRD dan dihadiri wakil ketua DPRD, dan seluruh anggota. Hadir juga Walikota Semarang, Agustina Wilujeng, Wakil Walikota Semarang, Iswar Aminuddin dan segenap dari pimpinan OPD.
Kadarlusman mengatakan bahwa DPRD menyetujui Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibahas sebelumnya oleh Panitia Khusus (Pansus). Rapat Paripurna ini kita tetapkan dan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkot dan Dewan.
Perda Pajak Daerah dan Retribusi ini, kata Pilus, sapaan akrabnya, sebelumnya diajukan oleh Pemkot Semarang, terkait Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 10 Tahun 2023. “Perda yang disahkan hari ini setelah kami bahas dan melalui rapat dengar pendapat dengan jajaran OPD serta memperhatikan dari pendapat akhir Fraksi di dewan,” katanya.
Dia berharap terbitnya Perda tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. “Kami minta Pemkot Semarang agar Perda ini segera disosialisasikan ke masyarakat agar paham dan teredukasi tentang pajak daerah dan retibusi daerah,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar pengenaan opsen yang mulai berlaku 5 Januari 2025 dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan pelaksanaan pemungutan PDRD memperhatikan adanya kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng berharap dengan ditetapkannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi kota Semarang. Dari hasil evaluasi Kemendagri, berkenaan dengan Undang Undang Cipta Kerja, dan tarif retribusi pajak sehingga membuat iklim bisnis kondusif.
“Kesempatan bagi masyarakat dan dunia usaha untuk menjalankan bisnis. Lalu, beberapa layanan tertentu di rumah sakit daerah baik tipe B dan D tidak dikenakan pajak, lalu izin- izin tertentu pun kini ada yang sudah menjadi kewenangan pusat dan tidak dilakukan lagi di Pemkot,”pungkas Agustina. (subagyo/ss)