Edukasi Perpajakan kepada UMKM  Pasar Johar Selatan


Pembinaan perpajakan kepada UMKM  Pasar Johar Selatan mendapat perhatian besar para peserta. (foto :ist)

Semarangsekarang.com  – Tim PkM USM terdiri atas Ketua, Candra Safitri, S.E., M.Ak., BKP, anggota Anita Damajanti, S.E., M.Si., Akt dan Dr.Yulianti, S.E.,MBA.,M.Si.,CPA., memberi edukasi perpajakan kepada UMKM Paguyuban Pasar Johar Selatan Semarang pada, Rabu (13/11/2024) di Gedung Pasar Johar Selatan lantai 2 kota Semarang.

Menurut Safitri,  pada 2021, Pemerintah mengeluarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan khusus UMKM Orang Pribadi adalah fasilitas batasan peredaran usaha bruto tidak kena pajak hingga Rp 500.000.000 setahun.

”Peraturan Perpajakan inilah yang mendorong kami untuk memberikan edukasi perpajakan mengenai UU HPP,” katanya.

Selain  memberikan edukasi perpajakan mengenai UU HPP, menurut Safitri, pihaknya juga memberikan pelatihan djp online kepada 10 pelaku UMKM yang tergabung dalam paguyuban Pasar Johar Selatan Baru kota Semarang.

Edukasi Perpajakan yang diberikan adalah mengenai tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet, batasan tidak kena pajak sampai dengan omzet Rp 500 juta setahun serta praktik menghitung PPh UMKM.

”Kami juga memberikan pelatihan membuat E-Billing untuk setor pajak dan membuat Laporan SPT melalui E-Form pada halaman resmi djponline.pajak.go.id,” ujarnya.

Kegiatan,   ini kata Safitro dilakukan sebagai upaya dalam membantu program pemerintah yaitu menggelar sosialisasi UU HPP, dengan sasaran para pelaku UMKM.

Banyak peserta kegiatan tersebut mengungkapkan rasa terima kasih kepada Tim PkM USM karena materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi mereka.

Mereka memberikan kesan dan tanggapan yang baik untuk Tim PkM USM melanjutkan program-program pelatihan lain dengan tema yang berbeda kepada UMKM di paguyuban ini.  (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top