Pengusaha Depo Pasir Tambang Diduga Aniaya Warga
Ahmad Muzaki usai membuat laporan atas penganiayaan yang dialaminya ke Polres Jepara. (foto : istimewa)
Semarangsekarang.com (Jepara) – Naas menimpa Ahmad Muzaki warga Desa Balong, kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. Muzaki diduga telah dikeroyok dan dianiaya oleh beberapa orang, salah satunya dikenal sebagai pengusaha rental mobil dan juga pemilik depo pasir yang berada di wilayah Kecamatan Kembang Jepara.
Dugaan peristiwa penganiayaan, itu bermula ketika Zaki dimintai tolong temannya untuk menyewakan satu buah unit mobil, di tempat penyedia jasa rental yang dimiliki oleh salah seorang yang mengeroyoknya, berinisial A.
Mobil dikembalikan oleh temannya kepada pemilik rental mobil yaitu A. Mobil diserahkan di lokasi depo pasir milik A. Kemudian Zaki dihubungi oleh A untuk datang ke lokasi depo pasir milik A. Pada sekitar pukul 03.00 WIB pada hari Rabu, (07/08/2024)
Setelah sampai di lokasi terjadilah adu argumentasi antara Zaki dengan A.. Zaki dituding sebagai komplotan penggadai mobil rental atau yang sering disebut pemain rental. Zaki menjelaskan bahwa dia merekomendasikan temanya, untuk rental mobil tersebut kepada A. Akan tetapi tiba-tiba pelaku melayangkan bogem mentah tepat di wajahnya yang kemudian diikuti rekan-rekan pelaku yang sedang pesta miras di lokasi tersebut.
“Saat saya sedang menjelaskan kronologi apa yang di tanyakan A, tiba-tiba pelaku memukul wajah saya. Kemudian teman-temannya, yang kebetulam sedang pesta miras di sana, ikut memukuli kepala saya”, kata Zaki.
“Beruntung saya bisa lari dan menyelamatkan diri atas pengeroyokan tersebut, Sepeda motorpun, saya tinggal. Yang penting nyawa saya selamat meskipun kepala benjol dan muka lebam”, imbuhnya, Sambil menunjukan lebam di mata dan bekas memar di kepala, saat memberi keterangan kepada awak media karena masih menahan rasa sakit di tubuhnya.
Atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh A dan teman-temanya yang tidak manusiawi, Zaki selaku korban telah melaporkan tindak pindana tersebut ke Polres Jepara dengan aduan nomor : STPL/564/VIII/2024/Reskrim. Polres Jepara. (boedi/ss)