Sebelum Bacok Korbannya para Begal Pesta Miras

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi (foto:Wahid)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Aksi pembegalan yang sempat viral terjadi di Semarang, ternyata bermula dari para pelaku yang melakukan pesta miras. Bahkan, saat pesta berlangsung Mereka sudah menyiapkan dan menarget orang secara acak. Peristiwa pembegalannya sendiri terjadi Minggu (9/2/2025). Saat itu para pelaku yaitu Heru Kurniawan (26), Alif Rahmad (24), dan Riswanda Dani (24) habis pesta minuman keras di daerah Kalipancur.
“Mereka nongkrong dan minum-minuman keras di Kalipancur Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi di kantornya, Jumat (14/2/2025).
Saat itu A sudah membawa pisau bergagang kayu. Kemudian Alif membonceng Dani menggunakan motor dan Heru naik sepeda kayuh didorong dari belakang menuju daerah Simongan.
Saat itu di Simongan sekitar pukul 02.30 WIB mereka melihat korban, M (19) yang berboncengan tiga menggunakan motor. Alif yang sejak awal sudah membawa pisau kemudian berteriak “Kae!(Itu)” sambil menunjuk korban.
“Saat di TKP, ketiga pelaku berpapasan dengan korban yang berboncengan tiga. Tersangka A kemudian meneriaki korban. Lalu mereka putar arah dan menuju arah korban,” kata Syahduddi.
Para pelaku mencari korbannya secara random. Ketika itu korban sedang membawa ponsel dengan posisi membonceng. Tiba-tiba Alif menyabetkan senjata tajam yang dibawa ke kepala korban. Setelah itu para pelaku kabur meninggalkan korban yang terluka.
“Pelaku atas nama A membacok kepala korban sekali dan ambil handphone korban. Setelah handphone diambil ketiga tersangka berbalik arah dan kabur ke rumah A dan berencana menjual handphone hasil curian. Korban mengalami luka sayatan senjata tajam di kepala dan kehilangan handphone Samsung,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada 11 Februari 2025 Subnit I Resmob Satreskrim Polrestabes semarang Dipimpin Oleh Kanit Resmob AKP Ardi Kurniawan membekuk Heru dan Alif di sebuah rumah di Kumudasmoro Semarang Barat pukul 15.30 WIB. Kemudian tersangka Dani ditangkap di kos daerah Sri Widodo.
“Ditangkap lagi satu tersangka inisial M sebagai penadah di Jatisari, Mijen,” katanya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan satu tersangka inisial M dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hid/ss)