Sengketa Tanah di Desa Srobyong Jepara, Siapa Pemilik Sesungguhnya


Lahan milik Lie Danu Suncipto yang disengketakan Muh Ali dan Sutarman,  ahli waris dari Suwito Wijoyo, sebagai pemilik tanah sebelumnya.  (Foto : Edy “John” Prasadja)

Semarangsekarang.com (Jepara),- Mediasi atas sengketa kepemilikan tanah seluas 13.767 m²  di Jalan Raya Jepara-Bangsri RT 004 RW 001, Desa Srobyong, antara  Lie Danu Suncipto dengan Sutarman sebagai ahli waris dari Suwito Wijoyo, pemilik tanah sebelumnya, di Balai Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, Kamis (5/12/2024) tak membuahkan hasil. Kedua belah pihak bersikukuh, sebagai pemilik sah atas lahan tersebut. 

Pihak Lie Danu Suncipto sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 208 tahun 2002 merasa sangat  yakin sebagai pemilik yang sah, atas lahan yang disengketakan. Menurut Bambang Budiyanto, SH. kuasa hukum Lie Danu Suncipto, melalui keterangan tertulisnya  pada Kamis (12/12/2024), kliennya memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak dapat diganggu gugat. Sesuai  Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).  Dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Jika ada pihak yang merasa berhak atas tanah tersebut, mereka harus membuktikan klaimnya melalui dokumen resmi berdasarkan kekuatan hukum yang sah,” ungkap Bambang. 

Pernyataan serupa disampaikan Nur Said SH. MH. yang juga kuasa hukum Lie Danu Suncipto.  Nur Said  menegaskan, narasi yang diutarakan ahli waris tidak memiliki dasar yang kuat, sebagai pemilik tanah tidak beralasan.

“Mereka yang mengklaim sebagai salah satu dari tujuh anak atau cucu ahli waris Suwito Wijoyo, sah-sah saja jika dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun tanpa alasan hak yang jelas, klaim tersebut menjadi sangat tidak mendasar dan diragukan,” ujar Nur Said.

Sengketa lahan, itu muncul setelah  pihak Muh Ali dan Sutarman, mengaku sebagai ahli waris dari Suwito Wijoyo, merasa berhak atas lahan yang disengeketakan. Klaim kepemilikan yang disampaikan Muh Ali dan Sutarman, dibuktikan dengan  Tanda Bukti Pajak (TUPI) atau SPPT. Mereka mengklaim pembayaran pajak dilakukan secara online atas nama SHM tersebut. Namun, hingga saat ini mereka belum mampu menunjukkan dokumen atas hak lainnya, seperti girik atau sertifikat pendahuluan, yang dapat mendukung pengakuannya. (boedi/sa).

Berita Terkait

Top