Sulit Peroleh Hak Atas Tanah, Warga Boja Ancam Golput
Warga Dusun Krajan, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal menggelar aksi membentangkan poster tuntutan pengajuan hak atas tanah yang mereka tempati, serta mengancam golput jika permintaannya tak kunjung dipenuhi. (foto : Sucipto)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Warga RT 09 RW 02, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, mengancam golput pada pilkada 2024 mendatang. Mereka tidak akan memberikan hak pilihnya, sebagai imbas kekecewaan terhadap pemerintah desa yang dinilai menghalang-halangi keinginan warga untuk mendapatkan hak atas tanah yang mereka tempati selama ini.
Pariyadi, Ketua RT 09 RW 02, Meteseh, Boja, Kabupaten Kendal mengungkapkan, tanah yang ditempati warga sudah lebih dari 30 tahun, itu merupakan tanah negara yang bebas untuk dimohonkan menjadi hak milik, sesuai dokumen yang diperoleh dari pemkab Kendal dan Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah.
Surat dari Pemkab Kendal, ditandatangani Bupati Dico M Ganinduto menyatakan bahwa objek tanah Dusun Krajan, Desa Meteseh yang dimaksudkan ini adalah tanah negara. Pihaknya didampingi penasihat hukum warga, Ariyani SH juga sudah mendapatkan informasi dari Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, bahwa berkaitan dengan objek tanah Dusun Krajan RT 09 RW 02 Meteseh, Kabupaten Kendal adalah tanah GG atau tanah negara bebas.
“Berdasar surat dari KIP tersebut, surat penyampaian informasi putusan dari pemerintah desa bahwa pemerintah desa telah mengakui dengan putusan berdasar surat dari KIP, bahwa itu adalah tanah negara atau tanah GG,” kata Pariyadi, Minggu (1/9/2024).
Pariyadi mengungkapkan, dia bersama warga telah berjuang sejak 2018, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah desa untuk memproses pengajuan pendaftaran tanah dari warga RT 09 RW 02 Meteseh.
“Kami sudah menempati lebih dari 30 tahun tapi tak kunjung selesai. Padahal dari Bupati Dico sudah memberi surat untuk melakukan proses sertifikat tanah ini. Prioritaskan warga sini Meteseh RT 09 RW 02, tapi dari pihak perangkat desa atau pak kepala desa, tidak dijalankan,” kata Pariyadi.
Menjelang pilkada, warga meminta perhatian dari semua calon bupati maupun gubernur Jateng agar memperhatikan nasib mereka. Membantu warga yang sudah mengajukan sertifikat tanah, namun tak kunjung selesai padahal prosesnya sudah lama. Kalau tetap tak ada kejelasan warga akan golput pada Pilkada nanti.
“Warga akan golput bila masalah tanah ini tidak kunjung selesai. Persoalannya tinggal pada perangkat desa, kades, dan camat. Mereka enggan membantu, sehingga tidak selesai selesai,” kata Pariyadi
Dari perangkat desa, kata Pariyadi mereka khawatir akan memunculkan kecemburuan sosial, sehingga warga yang lain menuntut hak yang sama. Padahal, kasusnya berbeda.
“Warga di sini sudah merawat tanahnya lebih dari 30 tahun, dan membayar pajak berkwitansi. Ada juga pungutan dari pihak desa pakai kwitansi. Bukti buktinya ada semua. Bahkan kami juga sudah laporkan ke Polda Jateng, dan akan segera melapor ke gubernur. Semoga gubernur yang terpilih nanti bisa membantu masalah kami ini,” papar Pariyadi.
Sementara itu, penasihat hukum warga RT 09 RW 02, Meteseh, Boja, Kendal, Ariyani SH mengatakan, kesulitan pengurusan hak tanah itu muncul karena ada dua pendapat berbeda. Menurut kepada kepala desa Meteseh, tanah tersebut adalah tanah banda desa. Sedangkan mrnurut Komisi Informasi Jawa Tengah, khususbya pemerintah Kabupaten Kendal, menerangkan bahwa tanah itu adalah tanah GG atau tanah negara bebas.
“Kami mendapatkan surat dari Bupati Kendal, berisi klarifikasi bahwa tanah yang ada di desa Meteseh khususnya RT 09 RW 02 di dusun Krajan itu adalah tanah GG,” papar Ariyani didampingi warga. (sucipto/ss)