Sulit  Peroleh Hak Atas Tanah, Warga Boja  Ancam Golput


Warga Dusun Krajan,  Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal menggelar aksi membentangkan poster tuntutan pengajuan  hak atas tanah yang mereka tempati, serta mengancam golput jika permintaannya   tak kunjung dipenuhi. (foto : Sucipto)

Semarangsekarang.com (Semarang),- Warga RT 09 RW 02, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, mengancam golput pada pilkada 2024 mendatang. Mereka tidak akan memberikan hak pilihnya, sebagai imbas kekecewaan terhadap pemerintah desa yang dinilai menghalang-halangi keinginan warga untuk mendapatkan hak atas tanah yang mereka tempati selama ini.

Pariyadi, Ketua RT 09 RW 02, Meteseh, Boja, Kabupaten Kendal mengungkapkan, tanah yang ditempati warga sudah lebih dari 30 tahun, itu  merupakan tanah negara yang bebas untuk dimohonkan menjadi hak milik, sesuai  dokumen yang   diperoleh   dari pemkab  Kendal dan  Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah. 

Surat dari Pemkab  Kendal,   ditandatangani Bupati Dico M Ganinduto menyatakan bahwa objek tanah Dusun Krajan, Desa Meteseh yang dimaksudkan ini adalah tanah negara. Pihaknya  didampingi penasihat hukum warga, Ariyani SH juga sudah mendapatkan informasi dari Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, bahwa berkaitan dengan objek tanah Dusun Krajan RT 09 RW 02 Meteseh, Kabupaten Kendal adalah tanah GG atau tanah negara bebas.

“Berdasar surat dari KIP tersebut, surat penyampaian informasi putusan dari pemerintah desa bahwa pemerintah desa telah mengakui dengan putusan berdasar surat dari KIP, bahwa itu adalah tanah negara atau tanah GG,” kata Pariyadi, Minggu (1/9/2024).

Pariyadi mengungkapkan, dia bersama warga telah berjuang sejak 2018, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah desa untuk memproses pengajuan pendaftaran tanah dari warga RT 09 RW 02 Meteseh.

“Kami sudah menempati lebih dari 30 tahun tapi tak kunjung selesai. Padahal dari Bupati Dico sudah memberi surat untuk melakukan proses sertifikat tanah ini. Prioritaskan warga sini Meteseh RT 09 RW 02, tapi dari pihak perangkat desa atau pak kepala desa, tidak dijalankan,” kata Pariyadi.

Menjelang  pilkada,  warga meminta perhatian dari semua calon bupati maupun  gubernur Jateng agar memperhatikan nasib mereka. Membantu  warga  yang sudah mengajukan sertifikat tanah, namun  tak kunjung selesai padahal prosesnya  sudah lama. Kalau tetap tak ada kejelasan warga akan golput pada Pilkada nanti.

“Warga  akan golput bila masalah tanah ini tidak kunjung selesai. Persoalannya tinggal pada perangkat desa, kades, dan  camat. Mereka enggan  membantu,  sehingga  tidak selesai selesai,” kata Pariyadi

Dari  perangkat desa, kata Pariyadi mereka khawatir akan memunculkan  kecemburuan sosial, sehingga warga yang lain menuntut hak yang sama.  Padahal,   kasusnya berbeda.  

“Warga di sini sudah merawat tanahnya  lebih dari 30 tahun, dan  membayar pajak berkwitansi. Ada juga pungutan dari pihak desa pakai kwitansi. Bukti buktinya ada semua. Bahkan kami juga sudah laporkan ke Polda Jateng, dan akan segera melapor  ke  gubernur. Semoga  gubernur yang  terpilih  nanti bisa membantu masalah kami ini,” papar Pariyadi. 

Sementara itu, penasihat hukum warga RT 09 RW 02, Meteseh, Boja, Kendal, Ariyani SH mengatakan, kesulitan pengurusan hak tanah itu muncul karena ada dua pendapat berbeda. Menurut  kepada kepala desa Meteseh, tanah tersebut  adalah tanah banda desa. Sedangkan   mrnurut Komisi  Informasi Jawa Tengah,  khususbya  pemerintah Kabupaten Kendal, menerangkan bahwa  tanah itu adalah tanah GG atau tanah negara bebas.

“Kami   mendapatkan surat dari Bupati Kendal, berisi  klarifikasi bahwa tanah yang ada di desa Meteseh khususnya RT 09 RW 02 di dusun Krajan itu adalah tanah GG,” papar Ariyani didampingi warga. (sucipto/ss)

Berita Terkait

Top