Wahyune Warga Kp Demes Terintimidasi Akibat Sengketa Tanah
Wahyune didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. (foto : ist)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Wahyune Maliyani, anak pemilik tanah dan bangunan atas nama Munsaidi Eko Rahardjo di Kampung Demes dan Kampung Baris, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, sejak dua tahun terakhir hidup dalam tekanan dan kecemasan. Teleponnya sering berdering, ulah dari orang yang mengaku sebagai ahli waris Tasripin, tuan tanah yang dikabarkan memiliki beberapa bidang tanah di wilayah itu.
Dari tahun 2022, orang tersebut terus menuntut Wahyune untuk menebus lahan yang diklaim sebagai warisan keluarga mereka.
Rasa takut Wahyune semakin memuncak karena tekanan ini. Tidak hanya lewat telepon, tetapi juga dalam bentuk kunjungan langsung ke rumahnya. Orang itu menuntut Wahyune menebus atau membayar tanah yang telah ia miliki bertahun-tahun. Sang peneror membawa rincian biaya yang harus segera dibayar jika Wahyune ingin tetap mempertahankan tanah dan bangunannya.
Masalah yang melilit Wahyune, ini bermula ketika ia mendapati kejanggalan pada lahan dan bangunan yang ia miliki di Kampung Demes. Sekitar 2018, saat sertipikat tanahnya dibalik nama dari nama orangtuanya ke dirinya, ia terkejut karena luas tanah yang sebelumnya berukuran 71 meter persegi mendadak berkurang menjadi 49 meter persegi. Sehingga luas tanah miliknya hilang 22 meter persegi.
Lalu Wahyune pun mengadukan persoalannya kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh pihak BPN, tanah seluas 22 meter persegi tersebut dijawab bukan miliknya, namun tercatat sebagai milik pihak lain atau tuan tanah.
Kemudian, pada tahun 2022, seorang pria yang mengaku sebagai ahli waris tuan tanah muncul, menuntut pembayaran untuk tanah 22 meter persegi tersebut senilai NJOP, yaitu Rp 3.100.000 per meter.
Nasib serupa menimpa tanah Wahyune lainnya yang terletak di Kampung Baris, seluas 67 meter persegi, juga dituntut untuk ditebus seharga Rp 3.375.000 per meter.
Didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Mega Cakra Keadilan, yaitu Dr. Soesanto Gunawan, SH, MH, MM, dan Soeryono Roestam, SH, Wahyune mengungkapkan bahwa rincian biaya tebusan tersebut dinilai sangat memberatkan dirinya.
“Tahun 2022 mereka sudah memberikan rincian tebusan, dan menuntut saya membayar sesuai NJOP,” keluh Wahyune saat ditemui di sebuah rumah makan di Jalan Peres, Semarang Utara, Jumat (1/11/2024).
Wahyune hanya berharap ada titik terang dalam permasalahan ini. Dengan bantuan kuasa hukum, ia berupaya agar haknya sebagai pemilik sah diakui, dan teror yang mengancam keluarganya segera berakhir. (subagyo/ss)







