Anggota DPR Sebut Semua Pihak Harus Terlibat Berantas Kekerasan Seksual
Selly Andriany Gantina (foto:ist)
Semarangsekarang.com (Jakarta),- Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menghimbau agar semua pihak terlibat untuk memberantas kekerasan seksual yang sampai hari ini masih marak terjadi.
Selly mengakui bila hari ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Karena seharusnya negara memberikan ruang aman dan bisa memberikan perlindungan. Seperti lembaga-lembaga publik, kesehatan, kemudian pendidikan.
“Ternyata banyak sekali terjadi penyimpangan dan kekerasan seksual dan perlu juga adanya evaluasi secara menyeluruh yang melibatkan lintas Kementerian/Lembaga,” kata Selly kepada wartawan, di Jakarta Selasa (22/04/2025).
Politisi PDIP tersebut memberikan contoh pada Kementerian Kesehatan yang mengelola ruang publik seperti Rumah sakit, klinik, kemudian puskesmas. Menurutnya, ruang publik seharusnya bisa memberikan pelayanan yang aman dan memberikan perlindungan kepada pasiennya yang seringkali disalahgunakan untuk menjadi ruang kekerasan seksual.
Selly menuturkan bila pelibatan pengawasan dengan Kementerian Kesehatan tadi bukan hanya dari sarana-prasarana, kemudian tenaga medis juga Kementerian Dikti.
“Perguruan tinggi sebagai gudang pencetus dokter-dokter profesional atau perawat profesional juga harus bisa menciptakan satu pemimpin yang memang mempunyai moral yang sesuai dengan karakter bangsa kita,” tuturnya.
Legislator Dapil Jabar VIII tersebut menyatakan bila sejauh ini ia masih mempercayakan kepada Kementerian PPPA, kemudian yang paling terpenting adalah saat proses ini sudah berlangsung. Ia menyatakan bila DPR harus ikut mengawasi proses hukum yang sedang dilaksanakan dan jangan sampai buat kegaduhan di publik.
Selly mendorong proses hukum tetap harus dilaksanakan untuk si pelaku kekerasan seksual dan yang berikutnya lagi proses pemulihan kepada korban dan keluarga korban.
“Itu juga harus menjadi tahapan yang diperhatikan oleh pemerintah, termasuk juga pemerintah pusat atau pemerintah daerah, agar pengobatan terhadap proses pemulihan itu dilakukan secara final tidak setengah-setengah, supaya kedepannya korban tidak menjadi predator seksual,” tutupnya. (mbo/ss)






