HNW Dukung Zakat Sebagai “Tax Credit”


Hidayat Nur Wahid (foto:ist)

Semarangsekarang.com (Jakarta),- Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan MK dan mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat segera dilaksanakan. Keputusan tersebut menurut Hidayat  menjadi momentum untuk mengkaji perubahan kebijakan zakat dari tax deduction (pengurang penghasilan kena pajak) menjadi tax credit (pengurang langsung pajak terutang).

Menurut HNW sapaan akrabnya, kebijakan tersebut bukan semata memberikan insentif kepada muzaki, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan negara terhadap pelaksanaan kewajiban beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Saat ini Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ hanya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Padahal, pengaturan tersebut masih menyisakan beban ganda yang dirasakan sebagian masyarakat muslim yang wajib menunaikan zakat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.

“Revisi UU Zakat yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025-2029, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil,  efektif, dan  sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu isu yang layak dikaji secara serius adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/26).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mengakui, masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan zakat sebagai tax credit akan mengurangi penerimaan pajak negara. Kekhawatiran tersebut, menurutnya, perlu dijawab secara objektif melalui kajian yang komprehensif, dengan benchmarking pengelolaan pajak dan zakat di berbagai negara.

“Fundamental yang perlu dibangun adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak karena itu kewajiban sebagai warga negara, sekaligus membayar zakat karena itu kewajiban sebagai seorang muslim yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana tercantum di Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi zakat dan pajak justru dapat meningkatkan kepatuhan kedua-duanya,” tegasnya.

HNW menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tentu perlu didukung dengan upaya pemerintah terus meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia agar ruang fiskal negara semakin kuat. Dengan demikian, reformasi kebijakan zakat dan penguatan sistem perpajakan dapat berjalan beriringan.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa penyaluran zakat kepada fakir miskin, mustahik, dan kelompok masyarakat yang berhak menerimanya sama sekali tidak dapat dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga negara.

“Negara tetap memikul kewajiban konstitusional sebagaimana ditegaskan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Karena itu, zakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawab konstitusionalnya,” jelas Hidayat.

HNW menilai penguatan integrasi zakat dengan pajak justru dapat membantu negara mencapai tujuan konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

“Kebijakan tersebut juga merupakan wujud pengamalan sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, di mana umat beragama dalam hal ini masyarakat muslim yang merupakan mayoritas mutlak warga Indonesia dan telah berjasa untuk kemerdekaan Indonesia, diperlakukan dengan adil sesuai Konstitusi dan Pancasila, ketika hak-hak mereka dipenuhi dengan tidak dikenai kewajiban ganda pajak dengan zakat,” pungkasnya.(mbo/ss)

Berita Terkait

Top