Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Partai Buruh Kawal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja - Semarangsekarang.com

Partai Buruh Kawal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja


Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi  memberikan sambutan di hadapan kader dan simpatisan partai (fptp : ist)

Semarangsekarang.com (Semarang),-  Partai Buruh akan mengawal  putusan MK terkait dikabulkannya gugatan UU Cipta Kerja. Putusan tersebut dinilai menjadi angin segar dan kemenangan bagi para buruh di Indonesia.

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mengaku   puas dengan  putusan MK.  Dikabulkannya gugatan atas UU Cipta Kerja, juga mendapat dukungan dari kaum buruh di Jawa Tengah sebagai pusat industri. Meski, Partai Buruh yang menggugat langsung Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu. 

“Dalam perjalanannay ada 21 pasal yang dinyatakan inkonstitusionalitas dengan UUD 1945 oleh MK,” kata Agus Supriyadi di Semarang, Senin (4/11/2024).

Meski demikian, buruh tidak akan berhenti dan akan terus mengawal proses tersebut, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak  diinginkan. Pihak buruh, juga akan turun ke jalan untuk mengawal putusan tersebut. Ini dilakukan sebagai  antisipasi, menghindari mandegnya hasil putusan, seperti yang sempat terjadi   saat Pilkada beberapa waktu lalu.

Agus menambahkan, banyak masyarakat yang meminta penghapusan batas usia untuk bekerja. Meski hal tersebut belum ada dalam gugatan ke MK, namun ia bakal melakukan kajian mengenai hal tersebut.

“Kalau banyak masyarakat yang meminta, tentunya kami akan melakukan kajian dan akan kami layangkan ke MK,” imbuhnya.

Menurut seorang buruh bernama aziz mengatakan beberapa berharap MK benar-benar mempertimbangkan pion-poin dalam UU Cipta Kerja. Pasalnya, aturan UU Cipta Kerja sangat merugikan para buruh di Indonesia.

“Informasi tersebut cukup melegakan kami, karena ada poin tentang skala upah yang proposional dan mempertimbangkan hidup layak,” kata Aziz (38).

Karena gugatan kaum buruh yang dikabulkan MK berpengaruh pada nasib pekerja, Aziz mengatakan mengikuti betul berita tentang gugatan tersebut.

Bahkan gugatan PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah serta batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK) hingga pembatasan jenis outsourcing, sangat mendukung kesejahteraan buruh.

“Harapan saya UU Cipta Kerja ditiadakan, karena sangat berdampak pada kesejahteraan kami,” terangnya.  (wahid/ss)

Berita Terkait

Top