Studi Tour Edukatif Diperbolehkan
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan. (foto : ist)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Dishub Kota Semarang menyiapkan pengujian armada untuk kegiatan studi tour sekolah menyusul diperbolehkannya studi tour ke objek-objek wisata edukatif. Karena itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menunggu respon dari pihak sekolah yang hendak melaksanakan studi tour. Pemerintah kota Semarang meski tidak melarang sekolah mengadakan studi tour ke objek-objek wisata edukatif, namun ketentuan peraturan lebih diperketat.
Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, pihak sekolah yang akan melaksanakan studi tour siswa untuk dicek terlebih dulu kelaikan armada bus yang akan digunakan.
Dishub Kota Semarang, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang perihal studi tour, manakala ada sekolah -sekolah yang melaksanakan study tour agar pihaknya diundang untuk melakukan pengecekan kelaikan armadanya.
“Kita cek dari sisi administrasinya dulu, bukti
lulus uji ada tau tidak. Kalau sudah ada bukti lulus ujinya kita cek lagi fisik kendaraannya. Ini layak atau tidak atau sudah siap dan tidaknya untuk digunakan,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Dikatakan, dibutuhkan juga pengecekan lebih menyeluruh, akan dibawa ke Dishub di ruang pengujian. “Petugas kita siap untuk melaksanakan pengujian kendaraan di kantor, sebelum nantinya digunakan,” katanya.
Pihaknya, kata Danang menunggu permintaan pihak sekolah termasuk jika dibutuhkan untuk mengarahkan ke biro jasa study tour, yang memang perusahaan yang bonafied dan resmi. “Sehingga menjamin keamanan untuk melakukan karya wisata sekolah,” pungkasnya.
Prinsipnya diperbolehkan
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto menjelaskan, prinsipnya studi tour diperbolehkan, apabila sekolah ingin mengadakan kegiatan study tour, tetapi harus mengedepankan muatan pendidikan, bukan piknik atau bersenang-senang.
“Ada unsur study-nya, tidak piknik ke mana gitu, ke pantai. Kan banyak tempat-tempat yang mengandung unsur edukatif yang bisa dikunjungi,” katanya menjelaskan.
Misalnya, kata Bambang, kegiatan “study tour” bisa dilakukan sekolah adalah di tempat-tempat bersejarah atau edukatif yang berada di dalam kota. “Lalu, juga tidak boleh memberatkan orangtua siswa secara finansial,” paparnya. (subagyo/ss)







