KPU Kota Semarang Buka Pengajuan Balon Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024
![](https://semarangsekarang.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230502-WA0000.jpg)
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom. (foto: istimewa)
Semarangsekarang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang secara resmi membuka
penerimaan pengajuan bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang untuk
Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Semarang,
Senin, (01/05/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pengajuan bakal calon dimulai pada Senin, 1 Mei 2023, hingga Minggu, 14 Mei 2023.
Waktu pengajuan bakal calon pada Senin, 1 Mei 2023 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00
WIB, sementara pada hari terakhir, Minggu, 14 Mei 2023 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kota Semarang, Gedung Pemerintah Kota Semarang Lantai V Jalan Pemuda Nomor 175 Semarang.
Partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Semarang mengajukan dokumen persyaratan
pengajuan bakal calon dilakukan setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon meliputi: a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL BPENGAJUAN-PARPOL; b. daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon; dan c. dokumen persyaratan administrasi bakal calon.
Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon diserahkan dalam bentuk: a. fisik yang disampaikan kepada KPU
Kota Semarang pada saat pengajuan bakal calon; dan b. digital yang diunggah di Silon.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang dapat
menghubungi helpdesk KPU Kota Semarang melalui Telepon: 024 3584055 pada hari kerja dari pukul 08.00-17.00 WIB, No Hp: 08112758589 (sdr Tobirin), Email: kpukota.smg@gmail.com (KPU Kota Semarang). (subagyo-SS)