PDI Perjuangan Berharap Bawaslu Pakai Putusan MK untuk Tegakkan Netralitas

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BPHR) PDIP Jateng, Ali Purnomo. (foto : ist)
Semarangaekarang.com (Semarang),- Elite PDI Perjuanhan Jawa Tengah mendapat angin segar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan sanksi ketidaknetralan dari ASN, kepala desa dan TNI Polri.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BPHR) PDIP Jateng, Ali Purnomo menyambut positif atas putusan MK tersebut. Dalam amar putusan tersebut, pihaknya menekankan bahwa disebutkan adanya larangan bagi para pejabat negara, ASN, personel TNI/Polri serta para kades dan lurah terlibat dukung mendukung paslon yang berkontestasi pada Pilkada.
“Tentunya sudah jelas disebutkan bahwa pejabat negara di tingkat daerah, apatur sipil negara, anggota TNI Polri, kades dan lurah secara tegas dilarang merancang keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon,” kata Ali saat ditemui wartawan di DPD PDIP Jateng Panti Marhen, Jalan Brigjen Sudharto, Kecamatan Semarang Timur, Selasa (19/11/2024).
Ia menyampaikan sesuai putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 diungkapkan jika para pelanggar netralitas bisa dijerat hukuman pidana. Ini, katanya menjadi babak baru dalam pesta demokrasi karena ASN, lurah, kades, anggota TNI Polri yang melanggar aturan kampanye bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan memakai putusan ini aparat masing-masing daerah dapat dikenai hukum pidana, yang awalnya tidak ada ketentuan pidana. Sehingga ini hal baru dalam proses demokrasi,” ujar Ali.
Lantaran putusan MK diterbitkan sembilan hari jelang coblosan, pihaknya meminta jajaran MK segera menyosialisasikan isi amar putusan tersebut kepada masyarakat luas.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para penegak hukum guna berhati-hati dalam menyikapi setiap tahapan kampanye.
“Kami berharap supaya penyelenggara kampanye terutama KPU dan Bawaslu mau terima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan para pejabat daerah, anggota TNI Polri. Jangan sampai ditolak. Dan para pejabat juga semestinya mematuhi proses demokrasi yang berjalan saat ini agar tercipta pemilu yang jurdil,” ungkapnya. (Wahid/ss).