DPRD : Pencegahan Penyakit TBC Jadi Prioritas
Siti Roika (foto:ist)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Hingga kini Penyakit TBC masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Deteksi dini hingga pengobatan secara rutin harus menjadi prioritas. Dibutuhkan waktu selama enam bulan tiada henti untuk menuntaskan penyembuhan seseorang yang menyandang penyakit tuberculosis.
Anggota DPRD Kota Semarang Siti Roika mengatakan upaya penanggulangan TBC ini merupakan bentuk komitmen serius pemerintah dalam mengatasi penyakit TBC yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
Dikatakan Siti Roika, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama DPRD Kota Semarang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).
“Pembahasan Raperda ini menjadi fokus Komisi D DPRD Kota Semarang yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan rakyat,” kata Roika, Rabu (18/6/2025).
Anggota DPRD kota Semarang dari Fraksi PKS, ini menyampaikan bahwa ada empat pilar utama dalam rancangan regulasi tersebut. Yaitu, pencegahan dan deteksi dini, sistem pelaporan dan informasi, pengobatan serta dukungan pasien, serta koordinasi lintas sektor.
Melalui Raperda kata Roika, akan memperkuat edukasi masyarakat dan screening aktif di berbagai lokasi seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat kerja, dan lingkungan padat penduduk. Hal ini juga dibutuhkan keterlibatan tokoh masyarakat seperti RT/RW sangat penting dalam upaya deteksi dini.
Roika juga menekankan pentingnya membangun sistem informasi dan pelaporan kasus yang terintegrasi, tujuannya agar dapat dimanfaatkan Dinas Kesehatan, tenaga medis, serta pemangku kepentingan lain dalam proses pemantauan dan evaluasi.
Raperda tentang penanggulangan TBC ini juga pentingnya menyoroti pendampingan pasien selama masa pengobatan secara rutin yang berlangsung minimal selama enam bulan tanpa henti.
“Pasien bila tidak disiplin minum obat bisa mengalami kekambuhan dan pengobatan harus diulang lagi dari awal. Ini akan merugikan semua pihak,” tandasnya.
Raperda itu juga mendorong sinergi lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disperkim, Dinas Pendidikan, hingga melibatkan sektor swasta, LSM, dan komunitas. Kolaborasi multipihak dinilai sangat penting dalam mendukung keberhasilan program penanggulangan TBC secara menyeluruh.
Raperda ini ditargetkan dapat memperkuat tata kelola penanggulangan TBC di Kota Semarang, dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang higienis dan bebas TBC.(subagyo/ss)







