Gandeng Kepolisian, KAI Amankan Pelaku Pelemparan Kereta


Pelaku pelemparan kereta api diamankan di polsek setempat untuk dimintai pertanggunganjawab. ( foto : ist)

Semarangsekarang.com (Semarang) ,-  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Kepolisian mengamankan HR, berusia 46 tahun, terduga pelaku  pelemparan batu terhadap dua kereta api. Yaitu, KA 112 Brantas (relasi Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (relasi Purwokerto-Tegal-Semarang). Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Aksi  pelemparan batu  tersebut terjadi pada 19 November 2024 di petak jalan antara Stasiun Pemalang-Surodadi Kabupaten Tegal antara pukul 18.00-19.00 WIB. Pelemparan, itu  mengakibatkan kaca jendela penumpang kedua kereta tersebut retak. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden ini.

“Peristiwa ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain berpotensi melukai, tindakan seperti ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api,” tegas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.

Setelah menerima laporan dari petugas kereta api, Unit Pengamanan KAI Daop 4 Semarang bersama Kepolisian segera melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kerja sama yang cepat dan efektif, pelaku berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengecam vandalime tersebut, dan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa,” ujar Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, sesuai Pasal 194 ayat (2).

Larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang melarang perusakan atau tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian.

PT KAI juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau membahayakan, masyarakat dapat segera melapor kepada petugas KAI setempat atau menghubungi call center 121.

“Selain langkah hukum tegas dari KAI, dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk menghilangkan tindakan vandalisme ini,” tutup Franoto.  (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top