121 Juru Parkir Penunggak Setoran PAD Ditindak


Petugas Satpol PP Kota Semarang saat melakukan klarifikasi kepada juru parkir untuk setoran hasil kerja. (Foto : ist)

Nominal Capai Rp 280 Juta

Semarangsekarang.com (Semarang),- Satpol PP Kota Semarang menindak tegas 121 juru parkir yang menunggak pembayaran. Secara bertahap mereka satu per satu diundang ke Kantor Satpol PP untuk klarifikasi dan diajak membuat pernyataan kesanggupan pembayaran.

Pada Senin  (20/7/26), 17 Juru Parkir di Jl MT Haryono dan sekitarnya dipanggil untuk klarifikasi. Namun, hanya 9 orang yang datang. Nantinya, hari-hari selanjutnya semua juru parkir juga dipanggil secara bergantian.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan, 121 juru parkir itu menunggak sejak 2024 dan 2025. Dengan potensi tunggakan untuk pendapatan asli daerah atau PAD mencapai Rp 280 juta.

“Nominal tunggakan beragam. Mulai dari Rp 600.000 sampai Rp 7.000.000,” katanya.

Ia menjelaskan, tindakan ini diambil agar para juru parkir melaksanakan kewajiban serta  tak mengulangi tunggakan. Ia menegaskan, ada sanksi menanti bila kembali menunggak. Sebab, tunggakan ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

“Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang bisa lebih taat. Jadi ada audit dari Inspektorat dan BPK soal tunggakan parkir. Kami membantu Dishub untuk penagihan,” ungkapnya.

Dia berpesan agar kedepan para juru parkir taat membayar. Selesai bekerja, secara langsung menyetor. “Selesai bertugas, langsung setor ke rekening. Jangan ditunda. Kalau ditunda malah uangnya terpakai untuk keperluan lainnya,” tandas dia.

Salah satu juru parkir, Robi Setiawan mengatakan, dirinya menunggak pembayaran parkir sebesar Rp 5,7 juta. Tunggakan itu sejak 2024 hingga 2025. Adapun besaran penyetoran per hari 55 persen dari pendapatan parkir.
“Tunggakannya karena sepi. Setoran per harinya kurang lebih Rp 37.000. Sisanya untuk juru parkir. Kurang lebih sehari saya bawa Rp 50.000,” ungkapnya.

Ia menjelaskan selama ini setoran parkir melalui aplikasi online. Dia pun mengaku telah bersedia melunasi dengan skema perjanjian jatuh tempo.

“Tadi sudah bikin perjanjian jatuh tempo,” tegasnya. (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top