Empat Kendaraan Pemkot Semarang Tak Lolos Uji Emisi


Dinas Perhubungan Kota Semarang ketika menggelar Uji Emisi kendaraan operasional dinas milik Pemkot Semarang di halaman Balaikota Semarang, Kamis (5/10/2023). (foto: subagyo/SS)

Semarangsekarang.com – Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan kegiatan uji emisi bagi puluhan kendaraan. Uji emisi untuk menekan tingkat polusi yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan digelar di Halaman Balai Kota Semarang, Kamis (05/10/2023).

Sekitar dua jam berlangsung pengujian emisi kendaraan operasional dinas milik Pemerintah Kota Semarang, ada empat kendaraan yang dinyatakan tak lolos uji emisinya karena gas buang dari kendaraan tersebut melebihi ambang batas.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, Dishub rutin melakukan uji emisi kendaraan milik Pemerintah kota Semarang baik di Balai Kota maupun di Gedung Pandanaran hingga kantor dinas yang ada di luar Balai Kota, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) hingga Pemadaman Kebakaran (Damkar).

Pengujian emisi gas buang, kendaraan yang diuji tidak melihat tahun pembuatan kendaraan tersebut. Namun Dishub memiliki kategori-kategori dalam pengujian misalnya, jenis mobil penumpang menggunakan bahan bakar bensin atau solar. Maka ambang batas dalam pengujiannya berbeda.

“Setelah itu kita lihat prosentase atau kategori nilai hasil pengujian apakah sudah aman atau melebihi ambang batas. Sekitar dua jam pengujian emisi, (pukul 11.00 WIB) sudah ada 40 kendaraan yang diuji dan ada empat kendaraan dinyatakan tidak lolos atau melebihi ambang batas,” jelas Danang, di sela-sela giat uji emisi.

Danang menjelaskan, uji emisi ini adalah bagian dari ramp check yang merupakan rangkaian persyaratan teknis dari uji laik jalan sebuah kendaraan. Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009 ada peraturan Kementrian Lingkungan Hidup No 8 tahun 2023 tentang uji emisi.

“Kalau di Balai Kota ini hanya sebatas uji emisi saja. Kalau yang melebihi ambang batas hanya kami perintahkan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

Gas buang dari kendaraan yang melebihi ambang batas, lanjut Danang, maka kendaraan tersebut diminta untuk dibawa ke bengkel untuk dilakukan servis dan mengingatkan pengemudi untuk mengisi BBM sesuai dengan yang sudah diperintahkan.

Selanjutnya, pihaknya bersama Satlantas Polrestabes Semarang akan melakukan uji emisi kendaraan lainnya, termasuk terhadap bus Trans Semarang di Pool dan Halte. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top