Kekerasan Terhadap Anak Makin Memprihatinkan


Oplus_131072

Herifah Sjaifudian, (anggota Komisi VIII DPR RI)

Semarangsekarang.com,- Sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang muncul dalam pemberitaan beberapa hari terakhir kembali menjadi peringatan bagi kita. Kasus-kasus ini terjadi di tempat yang seharusnya memberikan rasa aman kepada anak: rumah, sekolah, bahkan lembaga pendidikan keagamaan.

Di Cianjur, seorang anak perempuan berusia 16 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berulang oleh ayah kandungnya sejak September 2025. Menurut keterangan kepolisian, dugaan kekerasan berlangsung hampir satu tahun dan disertai ancaman agar korban tidak menceritakannya kepada orang lain. Kasus baru terungkap setelah korban akhirnya bercerita dan didampingi kakeknya melapor kepada polisi.

Di Pati, seorang pengasuh pesantren berusia 47 tahun ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Kementerian Agama kemudian menghentikan sementara kegiatan pesantren tersebut, melarang penerimaan santri baru, serta melarang tersangka beraktivitas di lingkungan pesantren.

Kasus lain muncul di lingkungan sekolah. Pada 11 September diberitakan seorang wakil kepala sekolah SMA di Subang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap 11 siswa dan telah dinonaktifkan oleh sekolah. Sementara itu, polisi di Cirebon baru-baru ini juga menangani dugaan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.

Kasus-kasus tersebut berbeda tempat dan pelakunya, tetapi memperlihatkan pola yang perlu kita perhatikan: anak dapat menjadi korban justru ketika berhadapan dengan orang dewasa yang mereka kenal, percayai, atau memiliki kekuasaan atas mereka.

Data nasional memperlihatkan bahwa persoalannya memang serius. Laporan SIMFONI PPA Kementerian PPPA mencatat pada 2024 terdapat 11.771 anak korban kekerasan seksual, menjadikannya jenis kekerasan yang paling banyak tercatat dialami anak. Data yang sama juga menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat meningkat dari 14.446 kasus pada 2021 menjadi 19.626 kasus pada 2024. Namun peningkatan laporan harus dibaca secara hati-hati karena dapat mencerminkan kombinasi antara terjadinya kekerasan dan semakin besarnya kesadaran serta keberanian masyarakat untuk melapor.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, saya melihat persoalan yang perlu kita jawab bukan hanya bagaimana menghukum pelaku setelah kekerasan terjadi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa sistem perlindungan kita sering baru bekerja setelah seorang anak mengalami kekerasan berulang kali?

Anak tidak selalu mampu mengatakan bahwa dirinya menjadi korban. Ada yang takut, diancam, merasa malu, bergantung secara ekonomi dan emosional kepada pelaku, atau bahkan belum memahami bahwa tindakan yang dialaminya merupakan kekerasan. Ketika pelaku mempunyai posisi sebagai orang tua, guru, pengasuh atau tokoh yang dihormati, ketimpangan relasi kuasa tersebut menjadi semakin besar.

Karena itu, pencegahan harus diperkuat mulai dari keluarga, sekolah, pesantren dan lingkungan masyarakat. Guru, tenaga kependidikan, pengasuh, tenaga kesehatan, aparat desa dan masyarakat perlu mempunyai kemampuan mengenali tanda-tanda kekerasan pada anak dan mengetahui ke mana harus melapor. Kanal pengaduan juga harus aman, mudah dijangkau anak, menjaga kerahasiaan korban, dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Khusus lembaga pendidikan dan pendidikan keagamaan, kita perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan anak yang tidak bergantung sepenuhnya kepada pimpinan lembaga. Anak harus mempunyai tempat mengadu ketika justru orang yang memiliki otoritas di lingkungan tersebut diduga menjadi pelaku.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa setelah laporan masuk, korban memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta jaminan untuk tetap memperoleh pendidikan. Pemulihan anak tidak selesai ketika pelaku ditangkap.

Kasus-kasus yang muncul saat ini harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, pemerintah daerah serta lembaga terkait lainnya. Ukuran keberhasilan perlindungan anak seharusnya tidak hanya berapa banyak kasus yang berhasil ditangani, tetapi juga seberapa kuat negara mampu mencegah kekerasan terjadi dan mendeteksinya sedini mungkin.

Anak tidak seharusnya menanggung sendiri beban untuk menyelamatkan dirinya. Orang dewasa dan sistem di sekelilingnyalah yang mempunyai kewajiban untuk mengenali risiko, mendengar suara anak, dan bertindak sebelum kekerasan berlangsung berulang.(Ss)

Berita Terkait

Top