Begal Dengan Kekeraaan, DiBekuk Polres Jepara
Suasana saat pembekuan terduga M, Minggu (24/2/2024)
Semarangsekarang.com (Jepara),- Satu lagi, terduga pelaku tindak kejahatan begal diringkus Polres Jepara. Adalah M (49), terduga pelaku tindak pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan sabit, saat ini meringkuk di tahanan Polres Jepara.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami, pelaku diamankan pada hari Minggu (24/2/2024) pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari.
Menurut Kasubsipenmas Sihumas, seperti yang disampaikannya pada para wartawan pada, Senin (25/3/2024), saat diamankan dan dilakukan pengembangan, diketahui bahwa orang yang diamankan tersebut merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.
“Satu orang yang diamankan ini pelaku pencurian dengan mengancam korban menggunakan sajam. Hal ini berdasarkan laporan pengaduan korban seorang wanita berinisial LP (22) warga Kecamatan Nalumsari yang dialami pada tanggal 14 Maret 2024 lalu,” katanya.
Ipda Puji juga menerangkan bahwa, kejadian bermula saat korban yang hendak pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan mengancam korban dengan menggunakan sabit. “Pelaku langsung menghentikan korban dengan menodongkan senjata tajam jenis sabit yang dipegang ditangan kirinya. Sedangkan, ditangan kanannya membawa batangan kayu. Kemudian, dipukulkan ke tubuh korban pada bagian kepala dan mengenai helm korban. Sehingga, korban bersama sepeda motor yang dikendarai terjatuh,” ucap Ipda Puji.
Lalu, pada saat berdiri, korban langsung didorong oleh pelaku sehingga terjatuh lagi. Selanjutnya, pelaku mengambil secara paksa motor dan pergi meninggalkan korban. Atas perbuatannl tersebut; pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian baik pagi, siang hingga malam hari. Silahkan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.(Boedi/ss).