Dapat Keluhan dari Pedagang Ikan Budi Gading Gercep Agendakan Rapat  


Suasana saat pedagang ikan Kelurahan Demaan,Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara menyampaikan aspirasnya kepada Budi Gading (foto:boedi)

Semarangsekarang.com (Jepara),- Pasar Apung di Kelurahan Demaan,Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara,  Sabtu (15/5/2025) terlihat berbeda dari biasanya.  Para pedagang ikan, yang sempat   berjualan di pinggir jalan, tampak  menempati tempat parkir di sebelah Utara pasar Apung. Mereka pernah   ditertibkan petugas agar berjualan di  Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Demaan Jepara. Namun  malah berjualan di pinggir jalan lagi. Padahal, aktifitas tersebut dikeluhkan  masyarakat yang berlalu-lintas di sana.

Saat mereka berjualan  di area parkir, ternyata  menjadi permasalahan baru. Pasalnya  aktifitas penyewa TPI jadi  terganggu oleh keberadaan  pedagang ikan. Mereka kerap menyingkirkan dagangan para pejual ikan  dengan menggunakan kaki.

 Mendengar persoalan tersebut,  Budi Tri Cahyono yang akrab di sapa Budi Gading anggota DPRD Jepara, datang untuk  mendengarkan langsung permasalahan para  pedagang ikan  yang notabene adalah istri para nelayan  disekitar pasar Apung maupun TPI Demaan.

Kepada Budi Gading para pedagang  menyampaikan keluhannya.  Mereka  merasa tersisih, karena  tidak mempunyai tempat berjualan. Ketika  berjualan di dalam TPI, menurut mereka   sepi pembeli. Para pembeli  enggan masuk ke TPI karena ada aktifitas keluar masuk kendaraan pick up, truk dan sebagainya.

“Kami meminta , kepada bapak dewan kalau kita, disuruh berjualan di TPI. Kita minta aktifitas keluar masuk mobil dihentikan dulu. Biar pembeli bisa keluar masuk ke TPI dengan nyaman,” kata salah seorang nelayan yang istrinya berjualan ikan di situ.

Padahal,  fasilitas TPI sendiri, disewakan kepada pedagang ikan. Dalam satu bulan nilai sewanya mencapai  Rp. 300 ribu untuk  menutup target retribusi.

Mendengar keluhan tersebut Budi  Gading meminta kepada para pedagang untuk bersabar. Ia berjanji akan membahas persoalan tersebut Bersama anggota Komisi B DPRD kabupaten Jepara serta  dinas perikanan.

“Berjualan di tempat parkir juga dilarang  oleh Disperindag maupun Dishub. Pokoknya Bapak Ibu bersabar,  Senin kita agendakan rapat, tentang permasalahan ini,” katanya. (boedi/ss)

Berita Terkait

Top