Sampah di Jepara Dapat Perhatian Lebih
Oplus_131072
Aditya Seko Mulyono (foto:Boedi)
Semarangsekarang.com (Jepara),- Ketua DPC Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Jepara, Aditya Seko Mulyono, mengapresiasi wacana yang berkembang dikalangan anggota DPRD dan Pemerintah Kabupatem Jepara, Provinsi Jawa Tengah yang akan melakukan pengolahan sampah dengan sistem insenerator atau Intermediate Treatment Facility (ITF) serta pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF). Aditya Seko berharap, baik DPRD maupun Pemkab Jepara melakukan kajian mendalam , sebelum mengambil keputusan memakai teknologi pengolahan sampah tersebut.
“Rencana tersebut patut diapresiasi, apalagi jika lebih cepat diputuskan. Karena keputusan menyangkut pengunaan teknologi pengolahan sampah itu sangat penting untuk pengolahan sampah secara modern di Jepara,” kata Adityo Seka kepada Semarangsekarang.com Rabu (16/07/2025), di Warung Es Degan Pak Wik yang berada di sekitar Embung Kali Mati Desa Bapangan Jepara-Jawa Tengah.
Oleh karena itu ketua Kawali DPC Jepara memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah kabupaten Jepara yang merencanakan melakukan pengelolaan sampah secara moderen tersebut.
“Apalagi, jika teknologi pengolahan sampah. Ini disiapkan pada tiap kecamatan, pasti efek positifnya akan lebih besar, dan cepat dirasakan,” tambahnya.
Berdasar data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara tahun 2024, setiap tahun masyarakat menghasilkan sampah sebesar 1157.571,51 ton. Realitas tersebut sangat berbahaya, jika tidak dikelola dengan benar. Apalagi, menurut, Aditya Seko Mulyono, penanganan sampah yang selama ini dilakukan Pemkab Jepara tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 44 dan 45 UU No. 18 Tahun 2008. Pasal tersebut mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menutup sistem pembuangan terbuka (open dumping) sejak 2013.
“Open Dumping telah dilarang berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45, yang menyatakan bahwa “pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka. dan penutupan harus dilakukan dalam kurun waktu paling lama lima tahun sejak peraturan tersebut berlaku,” tambah Aditya
Jadi, kata Aditya sesuai UU no 18 Tahun 2008, semestinya pada 2013 atau 12 tahun yang lalu, seluruh pengolahan sampah di Indonesia yang berbentuk Open Dumping sudah tidak ada lagi, termasuk di Jepara.
“Kalau sekarang baru berwacana, sebenarnya sudah sangat terlambat. Tetapi apapun, kita harus berikan apresiasi, semoga bisa segera terlaksana,” pungkasnya. (boedi/ss)






