Menolak Digusur Para PKL Mengadu ke Anggota DPRD

Para PKL Jalan Padi Raya Genuk saat mengadu kepada anggota DPRD Kota Semarang Cahyo Adhi Widodo (pojok kaos hitam) untuk memperoleh solusi terbaik. (foto : subagyo)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Jalan Padi Raya, Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, mengadu kepada anggota DPRD Kota Semarang menyusul tempat dasarannya direlokasi tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Puluhan PKL itu menolak direlokasi karena belum ada sosialisasi dari pihak kelurahan setempat. Untuk memperoleh solusi, para PKL itu mengadukan nasibnya kepada anggota DPRD Kota Semarang, Cahyo Adhi Widodo, Senin (17/6/2024).
Mereka mengeluhkan adanya surat teguran tentang Pendirian PKL II, yang dilayangkan Kelurahan Gebangsari tertanggal 4 dan 11 Juni 2024. Surat tersebut menyatakan larangan membuat PKL baru dan dilarang mendirikan PKL di atas saluran.
Keberatan
Menurut juru bicara PKL Jalan Padi Raya Wisnu, berdasarkan surat teguran, pihaknya merasa keberatan karena sebagian besar pedagang di jalan tersebut merupakan PKL lama dan juga tidak semua PKL berjualan di atas saluran.
“Atas inisiatif para PKL, kami sudah menemui Lurah Gebangsari tapi hasilnya kami diminta tetap harus pindah. Solusi yang diberikan malah memberatkan kami,” ungkapnya.
Wisnu mengatakan, pihak kelurahan setempat meminta para PKL, yang semuanya ada sekitar 30 pedagang, untuk pindah ke pertigaan Nasima, yang notabene di atas saluran dan memakan banyak bahu jalan.
“Menurut kami, solusinya malah melanggar peraturan daerah (Perda). Dan belum tentu juga pihak Nasima mengijinkan ada PKL yang berjualan disitu karena akan mengganggu lalu lintas kendaraan,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan PKL lainnya, Mbah Tentrem. Kakek yang sejak tahun 1986 menjadi tukang tambal ban di Jalan Padi Raya ini mengatakan, para PKL masih bingung dengan surat teguran yang dilayangkan pihak kelurahan karena belum pernah ada sosialisasi mengenai hal tersebut.
“Sebenarnya maksud dan rencana pihak kelurahan itu apa, maunya bagaimana, itu belum disosialisasikan. Dan kami pun sebagai PKL akan mematuhi aturan pemerintah kok,” bebernya.
Mengingat belum ada solusi yang tepat, puluhan PKL akhirnya mendatangi rumah anggota DPRD Kota Semarang, Cahyo Adhi Widodo, untuk mengadukan permasalahan tersebut.
Sebagai wakil rakyat dapil Genuk, mereka meminta adanya mediasi dengan pihak kelurahan dijembatani oleh anggota dewan.
“Aduan dan aspirasi temen-temen PKL akan saya sampaikan dan segera saya minta penjelasan Pak Lurah terkait surat teguran tersebut. Soalnya dilihat dari aturan, Jalan Padi Raya itu boleh untuk berjualan,” katanya usai menerima aduan pedagang kaki lima.
Aturan yang dimaksud adalah, Keputusan Wali Kota Semarang No 510.17/475 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Semarang. “Dalam aturan itu dijelaskan di halaman 41 bahwa Jalan Padi Raya diperuntukkan untuk lokasi PKL dengan sistem Tenda Bongkar Pasang. Tapi tiba-tiba temen-temen PKL disuruh pindah,” kata anggota Komisi A DPRD Kota Semarang ini.
Menurutnya, pihak kelurahan seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan mengundang semua PKL yang berjualan di Jalan Padi Raya. Diajak musyawarah enaknya bagaimana sehingga ada solusi yang tepat,” kata politisi muda Partai Golkar ini menyarankan.
Pasalnya dari pengakuan mereka, para PKL belum mendapat undangan sosialisasi dari pihak kelurahan sehingga menimbulkan keresahan para pedagang.”Dan temen-temen PKL tadi juga menyampaikan akan kooperatif dan patuh dengan aturan pemerintah kota, asalkan ada solusi yang tepat. Selalu bayar retribusi dan siap menjaga kebersihan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (subagyo/ss)