Barantin Petakan Risiko Operasional Karantina se-Jawa
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding berfoto bersama dengan peserta kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). (foto:ist)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pemetaan risiko operasional di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Jawa agar potensi persoalan dalam pelayanan dan pengawasan karantina dapat dideteksi sejak dini.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Regional Jawa yang berlangsung di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Semarang, pada 9–13 Oktober 2026.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan, pengelolaan risiko diperlukan agar organisasi tidak hanya bergerak setelah persoalan muncul.
“Melalui kegiatan ini, pengelolaan risiko diharapkan tidak hanya berfokus pada penyelesaian permasalahan yang telah terjadi, tetapi juga pada upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan maupun hambatan operasional,” ujar Karding dalam siaran Pers Barantin, Rabu, (14/10).
Menurut dia, pemetaan risiko yang baik dapat membantu organisasi menggunakan sumber daya secara lebih efektif sekaligus menjaga kualitas pelaksanaan tugas karantina.
Dalam kegiatan tersebut, setiap UPT diminta mengidentifikasi potensi masalah yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas, kemudian menyusun langkah mitigasi berdasarkan tingkat risikonya.
Pembahasan mencakup analisis risiko, rekapitulasi persoalan, hingga penyusunan matriks yang digunakan untuk menentukan prioritas penanganan. Barantin juga menyusun profil risiko yang berkaitan dengan pelaku usaha, jenis media pembawa, tingkat risiko komoditas, negara maupun daerah asal, tindakan karantina, serta aspek pengawasan dan pengendalian.
Profil tersebut diharapkan dapat mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko sehingga pemeriksaan tidak dilakukan dengan pendekatan yang sama terhadap seluruh lalu lintas komoditas.
Komoditas, pelaku usaha, maupun jalur yang memiliki tingkat risiko lebih
tinggi dapat memperoleh perhatian dan pengawasan yang lebih besar sesuai hasil pemetaan.
Karding mengatakan, pendekatan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola Barantin yang menjalankan fungsi perkarantinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menurut dia, budaya sadar risiko perlu diterapkan dalam seluruh proses organisasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, hingga evaluasi.
Dengan demikian, potensi hambatan dapat dikenali sebelum berkembang menjadi persoalan yang memengaruhi pelayanan maupun pelaksanaan tugas karantina.
Kepala Balai Karantina Jawa Tengah Mustaqim mengatakan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman antar-UPT di wilayah Jawa dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko.
Kesamaan pendekatan dinilai penting agar standar pengendalian intern dapat diterapkan secara lebih konsisten di setiap unit kerja.
Barantin berharap penguatan SPIP Terintegrasi dapat mendukung tata kelola organisasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan.
Pengendalian risiko yang lebih sistematis juga diharapkan membantu petugas menjalankan fungsi perlindungan sumber daya hayati sekaligus memastikan pelayanan karantina berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.(wahid/ss)







