DPRD Tampung Aspirasi Warga Terdampak Proyek Pakuwon Mall
Warga Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik beraudiensi dengan Komisi C DPRD Kota Semarang di ruang serba guna Gedung DPRD Kota Semarang. (Foto : subagyo)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Sejumlah warga terdampak proyek pembangunan Pakuwon Mall Gombel Semarang, melakukan audiensi ke Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Selasa (8/9/26).
Warga menyampaikan keluhan atas rumahnya yang rusak imbas pengerjaan proyek mall. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi C dan dihadiri para anggota dan unsur pemerintah dari dinas teknis, terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang.
Dalam audiensi warga didampingi kuasa hukum dan mahasiswa dari jurusan lingkungan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto menyampaikan bahwa, warga terdampak proyek Pakuwon mengeluhkan rumah yang ditempati selama ini mengalami kerusakan.
Ada yang rusak ringan dan ada pula yang sampai rusak berat karena adanya proyek pembangunan Pakuwon di Gombel. Warga terdampak proyek menginginkan agar rumah mereka dibeli dan mendapatkan ganti untung.
“Ada tiga warga yang menyampaikan aduan ke dewan yang memiliki empat bidang tanah dan bangunannya. Tadi ada satu orang yang memiliki 2 rumah dengan luasan lahannya yang berbeda,” ujarnya, usai menerima audiensi dengan warga.
Dan 2 orang lainnya, lanjutnya, rumahnya juga mengalami kerusakan yang sudah parah, yang menuntut ganti untung agar dibeli 3 kali harga NJOP. Rukiyanto menambahkan, selain meminta ganti untung, warga mempertanyakan terkait perizinan pembangunan proyek mall, mengingat lahan yang dibangun merupakan daerah patahan sesar aktif.
Dewan mendorong dalam dokumen UKL UPL, Amdal-nya dan analisis dampak sosial tersebut sudah diantisipasi sebelum upaya pengelolaan lingkungan. “Karena kan itu masih dalam tahap penyiapan lahan, belum pada tahap pembangunan mall, yang ingin melakukan intervensi lahan sesar. Sehingga butuh untuk stabilitas tanah sampai 4 tahun,” katanya.
Adapun lahan yang disiapkan seluas 16 hektare. “Kami akan terus mengawasi implementasi dampak sosial yang telah diprediksi terjadi dalam dokumen UKL UPL, termasuk adanya keluhan seperti keretakan bangunan, kebisingan bor pile. Kami minta pemkot melalui dinas teknis untuk melakukan pengawasan agar sesuai dengan UKL UPL,” pintanya.
Salah satu warga, Imam Sutono menjelaskan, bahwa rusaknya tempat tinggal mereka diduga akibat pengerjaan pengeboran lahan yang jaraknya tidak terlalu jauh untuk lokasi pembangunan Pakuwon mall.
“Kondisi rumah saya, setelah adanya pengerjaan proyek mall, menyebabkan bagian atap roboh, dan dinding retak-retak, sehingga saya komplain melalui RT setempat untuk meminta kompensasi agar memperbaiki rumah yang rusak ke pihak Pakuwon,” tegasnya.
Usai audiensi, sejumlah warga, mahasiswa dan didampingi kuasa hukum, melakukan tuntutan terbuka dengan cara orasi di hall balaikota Semarang. Adapun tuntutan mereka, meminta pihak Pakuwon mengganti untung dengan membeli rumah semua rumah warga yang terdampak absolut akibat pembangunan proyek Pakuwon Mall. (Subagyo/ss)







