Jaga Biosekuriti Nasional, Karantina Jateng Gelar Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit


Kepala Karantina Jateng, Hari Yuwono Ady memimpin pemusnahan media pembawa hama dengan cara dibakar. (foto:ist)

Semarangsekarang.com (Semarang),- Kepala Karantina Jateng, Hari Yuwono Ady memimpin pemusnahan media  pembawa HPHK, OPTK hasil tangkapan di Satuan Pelayanan Bandara Ahmad Yani tanpa dilengkapi dokumen persyaratan pemasukan karantina melalui penerbangan Air Asia dari Malaysia, Scoot dari Singapura. 

Kegiatan itu dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan Karangroto, Jl. Karangroto RT. 04 RW. 08, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk Semarang. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit berbahaya di Indonesia dan menjaga biosekuriti nasional.

Sejumlah 315, 99 kilogram media pembawa HPHK berupa daging olahan babi, daging olahan ayam, daging olahan sapi, daging kambing, sosis, daging babi, daging kerbau, dendeng daging, olahan telur, dan daging bebek; serta sejumlah 34 kilogram media pembawa OPTK berupa beras, jeruk, apel, kurma, kacang tanah, jahe, dan cabai kering.

Selain itu sekalian dimusnahkan sisa hasil pengujian laboratorium di tempat pemeriksaan karantina Pelabuhan Tanjung Emas sejumlah 49 kilogram berupa bungkil jagung, kedelai, ketumbar, millet, teh hijau, jahe, jamu-jamuan, cengkeh, daun tembakau, pakan ternak dan tepung asal Kanada, Amerika Serikat, Bulgaria, Tiongkok, Vietnam, India, Madagaskar, Australia, dan Tanzania.  

Pada kesempatan itu turut hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Manager Avsec PT. Angkasa Pura Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Station Manager Maskapai Scoot, Station Manager Maskapai Air Asia, Lurah Karangroto serta segenap petugas karantina. Tindakan pemusnahan media pembawa tersebut dengan cara dibakar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Dalam sambutannya, Hari menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini tidak hanya sekedar seremonial biasa tetapi merupakan bentuk nyata komitmen karantina dalam penegakan regulasi perkarantinaan, melindungi sumber daya hayati, menjaga ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat dari ancaman hama penyakit yang mencurigakan. 

Jawa Tengah bukan merupakan tempat pemasukan buah segar, dimana hanya 4 tempat yang diperbolehkan melalulintaskan buah segar yaitu Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta) dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta (Makassar). 

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyebutkan bahwa karantina mempunyai kewenangan untuk menahan, menolak, dan memusnahkan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan saat dilalulintaskan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Implementasi bentuk pelindungan sumber daya hayati, dengan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK/HPIK/OPTK. Dengan tidak dilengkapi dokumen perkarantinaan berarti melanggar pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, “imbuh Hari. (Wahid/ss)

Berita Terkait

Top