KA KPJR Tertemper Sepeda Motor di Lintasan Tanpa Pintu Sadewo
Suasana di lokasi peristiwa KA kendaraan perawatan jalan rel tertemper sepeda motor di lintas tanpa pintu jalan Sadewo Plombokan Semarang, Kamis (29/02/2024) sore. (foto: istimewa)
Semarangsekarang.com – KAI menyayangkan kejadian Tertempernya KA Kendaraan Perawatan Jalan Rel (KPJR) dengan sepeda motor, Kamis (29 Februari 2024) pukul 15.37 WIB di perlintasan tidak dijaga di Sadewo Plombokan Km 1 petak jalan antara Stasiun Semarang Poncol-Jerakah.
Sebelum kejadian Motoris KA KPJR sudah membunyikan klakson (Semboyan 35) berulangkali, namun pengemudi kendaraan sepeda motor tersebut tetap nekat menerobos.
Imbas kejadian tersebut, tidak ada kerusakan sarana KA KPJR, namun ada keterlambatan sampai 38 menit untuk pemeriksaan sarana.
Mengetahui tertempernya KA KPJR oleh sepeda motor, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Semaarang Utara serta Polrestabes Semarang dan korban 2 orang di larikan ke RS Pantiwilasa Citarum dan RS Karyadi oleh petugas.
KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat tertempernya KA KPJR oleh sepeda motor, dan KAI bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang” ungkap Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo
Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga ,wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas.
Tidak ingin terulang kejadian tertempernya KA oleh kendaraan bermotor, KAI mengajak para stakeholder untuk sama-sama melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Demi keselamatan bersama KAI Daop 4 Semarang melakukan penutupan jalan di perlintasan sebidang tersebut , sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor,” tutup Franoto. (subagyo-SS)







