Kampanye Pilkada Dimulai, Bawaslu Jateng Wanti- wanti Kampanye di Luar Jadwal
Anggota Bawaslu Provinsi Jateng, Rofiuddin (paling kanan) menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pemilihan tahun 2024 di Hotel Ciputra Semarang. (foto : ist)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mewanti-wanti terhadap para Pasangan Calon (Paslon) yang akan berkontestasi di Pilkada baik di tingkat kabupaten/kota maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub), yang sudah masuk masa kampanye.
Masa kampanye dimulai pada 25 September sampai 23 November, untuk taat aturan yang ada. Sebab, saat berlangsung pelaksanaan masa kampanye nantinya, dinilai akan berpotensi terjadinya pelanggaran – pelanggaran.
Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, pihaknya sudah memetakan kerawanan pelanggaran yang ada, termasuk mewaspadai peluang terjadinya kampanye Paslon atau tim pemenangan di luar jadwal yang telah ditentukan. “Padahal kan jadwal kampanye sudah ditetapkan sebelumnya,”ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Kemudian, kata Rofiuddin, pelanggaran lain yang diwanti-wanti adalah penyebaran hoxs, ujaran kebencian dan politisasi SARA.
“Dan perlu kita waspadai juga konten- konten yang ada itu berisi hasutan, mengadu domba antara satu paslon dengan paslon lainnya, itu yang dilarang Undang- Undang yang dilakukan oleh salah satu kontestan baik dari tim pemenangan atau paslonnya sendiri,”katanya.
Begitu juga kampanye di tempat tempat yang memang tidak diperbolehkan. Seperti satuan pendidikan, dan tempat ibadah. Di dalam aturan pelaksanaan kampanye, diantaranya tempat atau lokasi tersebut tidak diperbolehkan. Termasuk, lanjut dia pihaknya pun menyoroti netralitas ASN, TNI-Polri sampai kepala desa yang harus dijaga.
“Nantinya kalau dalam perjalanan ternyata mereka turut serta untuk menguntungkan dan atau merugikan salah satu paslon yang berkontestasi di Pilkada misalnya, itu juga jelas dilarang di dalam aturan Pemilihan Kepala Daerah,”pungkasnya. (subagyo/ss)