Karantina Jateng Gelar Operasi Patuh

Kepala Karantina Jateng memimpin apel sebelum menggelar operasi patuh di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (foto:ist).
Semarangsekarang.com (Semarang),- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jawa Tengah) menggelar operasi patuh karantina di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang Kamis (5/6/2025). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan yang intensitasnya melonjak jelang liburan terutama yang masuk ke Wilayah Jawa Tengah.
Menurut Sokhib, Kepala Karantina Jawa Tengah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, selain untuk meningkatkan pengawasan, kegiatan tersebut juga bertujuan sebagai media sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan karantina yang berlaku. Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan pengecekan kedatangan kapal KM. Dharma Rucitra II dari Pontinak, Kalimantan Barat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang Kamis lalu.
Sokhib juga menjelaskan, operasi patuh tersebut rutin dilakukan dan berkolaborasi dengan instansi terkait. Sehingga diharapkan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, dan mengurangi lalu lintas komoditas ilegal. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai instansi terkait seperti Kesatuan Kepolisian Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepolisan Perairan (Polair), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kegiatan tersebut kata Sokhib juga sesuai instruksi Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean agar kegiatan pengawasan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran terus ditingkatkan guna memperkuat implementasi penegakan hukum dan tindakan karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Menurut Sokhib setiap melakukan lalu lintas atau pengiriman komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya baik masuk maupun keluar Wilayah Jawa Tengah, masyarakat wajib melaporkannya ke petugas karantina di pelabuhan maupun bandara, serta memenuhi persyaratan karantina. Hal tersebut untuk meminimalkan risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit maupun pangan yang tidak terjamin keamanannya. (Hid/ss)