Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kasus Penutupan Akses Jalan, Terpaksa Gunakan Rakit untuk Bertahan Hidup - Semarangsekarang.com

Kasus Penutupan Akses Jalan, Terpaksa Gunakan Rakit untuk Bertahan Hidup


Jembatan rangka besi menuju rumah kakek Senardi, san rakit yang sudah dipakai selama dua bulan untuk menyeberang Kali Kanal (foto : Boedi)

Semarangsekarang.com (Jepara),- Sengketa penutupan jalan kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut menimpa  Sunardi (70). Dua bulan terakhir, seorang kakek warga RT 02 RW 03 Kelurahan Demaan  Jepara, bersama anak dan cucunya, nyaris  terisolasi dari kehidupan sosial. Penyebabnya, karena tanah tetangganya  yang selama ini dijadikan jalan menuju ke rumah  Sunardi  mendadak ditutup oleh siempunya  lahan. 

Karena itu, praktis ia tidak bisa bepergian melalui jalan yang biasa ia lewati,  menuju jalan raya (jl. Dr. Wahidin)  seperti biasanya. Apalagi, sisi belakang rumah Sunardi adalah aliran sungai Kali Kanal  yang lebarnya sekitar 30 m. 

“Pada hari Rabu dua bulan yang lalu, jalan yang biasa saya lewati tertutup   berbagai barang. Saya tidak tahu apa maksudnya, kemudian  barang-barang tersebut saya singkirkan”, kata Sunardi kepada awak media pada Rabu (13/11/2024). 

Esoknya, atau pada hari Kamis kata Sunardi  tetangganya yang memiliki lahan, itu memastikan bahwa jalan tersebut, tidak boleh dilalui. Kemudian Sunardi pun mengabarkan kejadian tersebut, kepada anaknya yang bekerja di PLTU. 

“Pada hari Jumatnya, dilakukan pembangunan jembatan yang membelah aliran sungai Kali Kanal, sebagai jalan alternative,” kata Sunardi menambahkan.  

Sunardi sendiri  tidak tahu menahu tentang biaya pembangunan jembatan selebar 1,5 m dan panjang 28m dari kerangka baja tersebut. Namun, dari anaknya Sunardi mendapat penjelasan bahwa jembatan sudah mendapat ijin. 

“Sedangkan untuk ijin lingkungan, para tetangga sudah menyetujuinya. Termasuk pak RT ikut tanda tangan”, kata Sunardi menirukan penjelasan anaknya.

Pembangunan jembatan sendiri memakan waktu selama  dua bulan. Selama itu Sunardi dan keluarga  harus menyeberangi sungai dengan menggunakan rakit. 

“Ya kalau keluar rumah dan pergi ke mana-mana harus menggunakan rakit untuk nyeberang Kali Kanal ini”, katanya sambil menunjuk rakit yang biasa digunakan. 

” Gregel (trenyuh), kalau mengingat kejadian itu , sedih mas !. Mau gimana gak bisa ke mana-mana mas dan harus pakai rakit. Adanya jembatan ini semua rejeki dari Gusti Allah mas!”, katanya sambil mensyukuri adanya jembatan dari rumah ke seberang.

Namun, saat ditelusuri, keberadaan jembatan sendiri masih berpolemik. Pasalnya, Kepala Dinas PUPR Jepara Ari Bahtiar menegaskan, pihaknya belum memberi ijin pembangunan, meski seperti diakui sudah ada surat permohonan jembatan ke DPUPR. 

“Pembangunan jembatan di tanah sempadan sungai diijinkan apabila digunakan sebagai jembatan umum, bukan jembatan pribadi,” kata Ari Bahtiar melalui pesan WA. 

Bahkan, kata Ari Bahtiar setelah dilakukan koordinasi dengan kelurahan Demaan, pihak kelurahan tidak bisa memberikan rekomendasi terkait rencana pembangunan jembatan pribadi tersebut. Alasannya,  tanah yang ditempati pemohon adalah tanah lambiran.sedangkan  pembangunan jembatan sendiri dilakukan karena masalah keluarga. Yaitu penutupan  akses jalan pemohon ditutup oleh tetangganya, (Boedi/ss).

Berita Terkait

Top