Korban Pembangunan  di Puri Anjasmoro  Minta Rumahnya Segera Diperbaiki


Oplus_131072

dr Niken Diah Anitasari bersama suami Irjen Pol Sofyan Nugroho dan kuasa hukum Bangkit Mahanantiyo berada di garasi rumah Puri Anjasmoro Blok N- 14 Semarang Barat yang rusak berat. (Foto : subagyo)

Semarangsekarang.com  (Semarang),-  Hingga kini Dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD  bersama keluarga  mengaku masih trauma tinggal di rumahnya sendiri di  Puri Anjasmoro Blok N – 14 Semarang Barat, lantaran bangunan itu rusak berat diduga akibat tetangganya yang membangun rumah mewah dengan pondasi yang berdampak rusak pada  rumah dr Niken, isteri Irjen Pol Sofyan Nugroho.

Kerusakan rumah dr Niken terjadi sudah beberapa tahun tetap dihuni.  Perkara itu sudah sampai di kejaksaan untuk diteruskan sampai ke Pengadilan hingga saat ini, berlarut-larut  dan belum tuntas penyelesaian tuntutan keluarga dr Niken terhadap BS pemilik rumah mewah di sebelahnya yang diduga menjadi penyebab kerusakan.

“Kami hanya minta rumah kami diperbaiki secepatnya oleh  BS – pemilik rumah tetangga yang bikin rusak setelah tetangga bangun rumah dengan menancapkan pondasi – pondasi yang tidak mempertimbangkan dampak rumah yang ada di sebelahnya,” kata dr Niken kepada awak  media, dalam jumpa wartawan,  Jumat (16/10/26).

Kendati, atap rumah dr Niken berjatuhan dan tembok rumah retak-retak, dr Niken bersama keluarga masih tetap menempati rumahnya sendiri, itu. Tetapi pikiran was-was dan trauma tinggal di rumahnya yang rusak berat terus menghantuinya, bila tiba-tiba ada serpihan-serpihan bangunan rumahnya menyusul rontok dan ambrol.

Rasa tidak aman dan nyaman tinggal di rumahnya sendiri  ini terus menghantui dibenaknya. Apalagi, saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Oktober 2026 yang merupakan bulan yang menjelang datangnya musim hujan tiba.

dr Niken menyebut kerusakan rumah yang tetap dihuni berada di garasi, ruang tengah, ruang tamu, teras rumah, kamar mandi dan tembok – tembok rumahnya banyak yang  retak dan menganga.

“Kami tidak minta ganti materi, tetapi hanya minta rumah kami diperbaiki oleh BS yang bangun rumah mewah dengan pembuatan  pondasi yang tidak mempertimbangkan keselamatan rumah tetangganya sendiri,” ucap isteri Irjen Pol Sofyan Nugroho didampingi Bangkit Mahanantiyo, S.H., M.H. advokat, managing partner di  Solidarity Law Office.

Pada kesempatan itu, Bangkit Mahanantiyo minta agar BS dilakukan penahanan terkait rumah miliknya sebagai barang bukti. Rumah BS harus diblokir agar tidak beralih kepada orang lain dan pemiliknya segera ditahan. “Kami minta agar Polda Jateng, BPN melakukan pemblokiran terhadap rumah BS agar rumah sebagai barang bukti  tidak  beralih kepada orang lain,” tandas Bangkit.

Penahanan terhadap BS, sanbung Bangkit karena BS diduga  akan menghilangkan barang bukti. Mendasar pada pasal 100 KUHAP karena BS diduga akan menghilangkan barang bukti berupa rumahnya dengan langkah rumahnya akan dialihkan kepada orang lain atau dijual.

Bangkit memastikan bahwa barang bukti berupa rumah tersebut sudah dilaporkan kepada Penyidik Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemblokiran agar barang bukti berupa rumah tersebut tidak beralih kepada orang lain.

Sebab hal ini kata Bangkit bila rumah BS beralih kepada  orang lain maka perkara tersebut menjadi bias dan tentu saja merugikan keluarga dr Niken, sebelum perkaranya diselesaikan terlebih dahulu.

Bangkit yakin, pemblokiran rumah BS oleh pihak Penyidik Polda Jateng agar tidak beralih kepada pihak lain tidak akan melanggar kode etik. (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top