Pemerintah Tidak Tegas Memberi Sanksi Kepada Kades
Ketua umum Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Suryokoco usai melayangkan surat kepada Bawaslu Jateng. (foto : wahid)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Ketua Umum Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Suryokoco menyesalkan adanya dugaan keberpihakan kepala desa di Suharjo terhadap salah satu pasangan calon dalam pilkada serentak, 27 November yang akan datang. Padahal, sesuai uu, semestinya kepala desa bersikap netral. Apalagi, kepala desa memiliki peran penting untuk terlaksananya pilkada yang jujur, adil dan beradab.
Jika peran penting kepala desa dalam mengkoordinasi massa disalah gunakan dalam pilkada, menurut Suryokoco bisa menimbulkan persoalan yang tidak kecil. Karena itu praktek penyalah gunaan kekuasaan seperti, itu harus diberikan sanksi tegas.
“Selama ini pemerintah dalam memberikan sanksi kepada kepala desa masih kurang tegas. Padahal uu nya sudah jelas,” kata Suryokoco dalam keterangannya seusai melayangkan surat kepada Bawaslu Jateng, Senin (11/11/2024).
Suryokoco menambahkan dalam kasus di Sukoharjo, sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang diberikan. Padahal masa kampanye sudah hampir selesai, sebentar lagi akan dilakukan pencoblosan. Karena itu Suryokoco menghimbau kepada pemerintah dapat memberikan sanksi tegas kepada kepala desa yang terlibat dan tidak bersikap netral dalam Pilkada.
“Kasus di Sukoharjo, itu sempat viral di medsos, tetapi belum ada tindakan tegas. Padahal, kami juga sudah memberikan ajakan agar kepala desa tidak perlu turun dalam urusan dukung mendukung, apalagi mereka juga belum tentu tahu visi dan misinya calon yang didukung,” kata Suryokoco lagi.
Sebelumnya, dikabarkan ada empat kepala desa (Kades) dan Camat di Sukoharjo yang diduga menggunakan fasilitas pemerintah untuk melakukan kampanye. Keempat kades di Sukoharjo yang dilaporkan masing-masing Kades Langenharjo, Pondok, Pandeyan dan Parangjoro serta Camat Grogol. Mereka diduga melakukan pelanggaran politik uang mencapai Rp 68 jutaan serta penggunaan fasilitas pemerintah. (mbo/ss)