Rumah Sengketa  Ditawarkan Lewat Medsos


Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo didampingi Anggota DPRD Kota Semarang Narendra Keswara  memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor BPN Jalan Ki Mangunsarkoro, Jumat. (Foto : subagyo)

Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho Datangi Kantor BPN

Semarangsekarang.com (Semarang),-  Perkara tetangga mendirikan bangunan  rumah berdampak rumah rusak berat milik Irjen Pol Sofyan Nugroho di Jalan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, hingga kini terus memanas.

Setelah bertahun-tahun belum menemui titik akhir, kini kuasa hukum pejabat Polri aktif tersebut mengajukan pemblokiran terhadap rumah tetangga yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengajuan pemblokiran dilakukan dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro, Jumat (25/9/26) siang.

Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa rumah yang saat ini menjadi objek atau barang bukti dalam perkara tengah ditawarkan untuk dijual kepada pihak lain.

Menurutnya, pemblokiran diperlukan agar proses jual beli tidak menimbulkan persoalan baru apabila rumah tersebut  benar-benar berpindah tangan ketika perkara masih berjalan.

“Kami ajukan labgkah ini mengingat rumah yang akan dijual jangan sampai ada korban berikutnya, karena rumah ini masih disengketakan,” kata Bangkit kepada awak media, Jumat (25/9/2026).

Bangkit  menyebut, pengajuan pemblokiran mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6.. Aaturan tersebut menjadi dasar pengajuan pemblokiran terhadap bidang tanah yang sedang dalam sengketa.

Dikatakan,  rumah tetangga di sebelah kediaman kliennya itu sempat ditawarkan dengan harga mencapai Rp17 miliar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari unggahan media sosial, harga tersebut kemudian turun hingga Rp8 miliar pada Agustus 2026.

Bangkit mendorong Polda Jateng untuk melakukan pemblokiran rumah tetangga kliennya tersebut lantaran masih disengketakan.

“Jangan sampai tahu-tahu rumah sudah laku terjual, dan  menimbulkan kerugian dan membuat penanganan perkara menjadi bias,” ujarnya.

Perkara tersebut sendiri bermula dari laporan yang dibuat Irjen Pol Sofyan terkait dugaan perusakan bangunan rumah melalui Polda Jawa Tengah pada 22 April 2022. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor 85/IV/2022/SPKT Polda Jawa Tengah dan laporan polisi Nomor LP 253.

Menurut Bangkit, proses hukum perkara tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun dan hingga kini belum juga menemui penyelesaian.
Pihaknya mengaku kembali memperoleh perkembangan penanganan perkara pada 15 September 2026, setelah berulang kali mempertanyakan proses penyidikan kepada penyidik.

“Perkara ini sudah lebih dari lima tahun. Karena itu, kami ingin memastikan bagaimana sistem peradilan pidana dan penegakan hukum berjalan dalam perkara ini,” katanya.

Dalam perkembangan terakhir, penyidik disebut masih akan melakukan sejumlah langkah tambahan sebelum proses perkara dilanjutkan. Di antaranya pemeriksaan ahli, koordinasi dengan akademisi, pemeriksaan ahli konstruksi, hingga pengiriman kembali berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Meski demikian, Bangkit mengaku masih mempertanyakan alasan berkas perkara belum juga dilimpahkan meski proses penyidikan telah berlangsung cukup lama.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Narendra Keswara, ikut menyoroti perkara tersebut. Ia mengatakan, pihaknya mendorong adanya penegakan aturan terkait bangunan gedung apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pembangunan rumah yang berada di sebelah kediaman Irjen Pol Sofyan.

Menurut Narendra, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
“Kita dorong penegakan Perda tentang bangunan gedung. Masalah ini akan menjadi bahasan Komisi A jika memang ditemukan indikasi pelanggaran,” jelasnya.

Ia mengatakan, DPRD Kota Semarang juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara lebih lengkap.

Ia berharap jelas apakah ada hal-hal yang dilanggar sampai menyebabkan kerusakan bangunan rumah milik orang lain saat pembangunan tersebut,”  kata Narendra.(subagyo/ss)

Berita Terkait

Top