Satreskrim Polres Jepara Ungkap Tiga Kasus Kejahatan


Kasatreskrim  Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo (rompi hitam kaos putih) didampingiKasi Humas Iptu Dwi Prayitna dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu M. Andi Rochman, menyampaikan keterangan dihadapan media (foto : humas polres Jepara)

Semarangsekarang.com (Jepara),- Satreskrim Polres Jepara sukses  mengungkap tiga kasus kejahatan yang terjadi  kurun Agustus-September dan    sempat viral di medsos. Keberhasilan itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo didampingi Kasi Humas Iptu Dwi Prayitna dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu M. Andi Rochman dihadapan awak media,    Rabu (25/9/2024) di mapolres Jepara.

Peristiwa pertama adalah  perampasan handphone milik tiga anak di bawah umur, warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Peristiwa  itu terjadi pada hari Kamis  (19/9/2024)   pukul 15.00 WIB. Kejadian bermula saat pelaku  yang merupakan anak punk  AD (17)  dan AF (15),  warga Kendal   ngamen di perempatan Batealit. Keduanya  bertemu dengan ketiga korban yaitu AM, AU, dan AR warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.  Kemudian, kedua pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Desa Lebak.

Ketika sampai di tempat yang sepi,  pelaku berniat untuk memiliki handphone yang dibawa ketiga korban. Mereka meminta hp ketiga korban dengan ancaman. Selanjutnya, Hp  tersebut baru akan dikembalikan  kalau korban mau berduel satu lawan satu dengan pelaku.  Setelah  mengusai hp, pelaku meminta salah satu dari ketiga  korban  mengantarkan mereka ke perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Tak berselang lama, orangtua salah satu korban melaporkan kejadian itu. Lalu Tim Satreskrim Resmob Polres Jepara   melakukan penyelidikan,  hasilnya, kurang  dari 24 jam para pelaku berhasil diringkus, di wilayah Kabupaten Batang beserta dengan barang bukti   tiga buah Handphone.   Kedua pelaku terjerat tindak Pidana perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Peritiwa kejahatan kedua adalah  pencurian sepeda motor dengan pelaku  KA (47) warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, melapor kepada pihak Kepolisian.

“Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di  rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada hari Sabtu (3/8/2024) pukul 15.52 WIB,” jelas Kasatreskrim.

Pada saat ke luar rumah motornya sudah dihidupkan oleh seseorang dan dibawa kabur. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Pada hari Selasa (13/8/2024) pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara,  ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di Facebook. “Mendapati informasi itu,  Polres Jepara   kemudian memancing pelaku dengan cara COD. Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan,” jelas  Yorisa.

Setelah dilakukan penelusuran, Polisi sukses  membekuk pelaku di rumahnya,     Selasa (3/9/2024) pukul 14.00 WIB. Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Menurut pengakuan pelaku, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Polisi mengamankan sembilan motor yang dicuri berjenis matic, alasannya mudah dicuri.

Atas perbuatannya,  pelaku dijerat dengan Pasal 362 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun.

Peristiwa ketiga   adalah perampasan kalung emas sembilan karat dengan berat 3,95 gram milik seorang janda  R (46). Pelaku adalah tetangga korban bernama NG (42) yang tinggal di Desa Mayong Kidul Kecamatan Mayong Jepara.

Atas perbuatan pelaku, NG  dijerat tindak pidana pencurian disertai   kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (boedi/ss)

Berita Terkait

Top