Warga Diingatkan Tak Berlebihan Rayakan Tahun Baru
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (foto:ist)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengingatkan masyarakat agar merayakan Tahun Baru secara sederhana dan tidak berlebihan. Pemerintah daerah, kata dia, memilih mengedepankan keselamatan warga ketimbang euforia perayaan yang berisiko. Peringatan itu disampaikan seiring masih tingginya potensi bencana alam di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi menjaga keselamatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Saya imbau masyarakat untuk tidak euforia berlebihan dalam merayakan Tahun Baru. Kita harus ingat, ada beberapa daerah di Jawa Tengah yang rawan bencana,” kata Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (24/12/2025).
Menurut Ahmad Luthfi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten/kota, telah melakukan evaluasi menyeluruh guna memetakan potensi risiko bencana selama periode Nataru, seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem.
“Pemprov dan Forkopimda kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap potensi bencana di masing-masing wilayah. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran negara dalam momentum libur akhir tahun harus mampu memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat.
“Dengan kehadiran negara, kita ingin memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman, tertib, dan masyarakat terlindungi,” katanya.
Gubernur juga mencontohkan pendekatan yang dilakukan di sejumlah daerah, dengan mengedepankan kegiatan doa bersama menjelang pergantian tahun.
Menurutnya, kegiatan hiburan tetap dapat dilaksanakan sepanjang dilakukan secara proporsional dan disertai dengan nilai-nilai kebersamaan serta doa.
“Kalau nanti ada hiburan silakan, tetapi saya minta tetap disisipkan doa untuk keselamatan masyarakat,” ujar Ahmad Luthfi.
Terkait penggunaan petasan dan bunga api, Gubernur mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan penggunaan petasan atau bunga api telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi hukum.(Wahid/ss)







