Dewan Desak Perwal Pengendalian Miras Segera Terbit
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman. (foto: dok istimewa)
Semarangsekarang.com – Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol telah disahkan oleh DPRD Kota Semarang beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini implementasi belum sepenuhnya dilakukan. Peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan perda belum diterbitkan.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, pembahasan raperda memang sudah selesai dan sudah disahkan menjadi perda. Namun, perda saja tidak cukup. Perlu ada aturan turunan berupa perwal.
“Nanti kami akan dorong wali kota untuk segera keluarkan perwal,” tutur Pilus, sapaannya, Jumat (01/12/2023).
Tentunya, sambung Pilus, perda ini sudah dinanti masyarakat. Di sisi lain, pengusaha juga membutuhkan pegangan dalam menjalankan usahanya. Sehingga, pengusaha minuman beralkohol dan aparat tidak akan kucing-kucingan.
“Kami harap bisa segera dibuat perwal agar mereka (pengusaha) tidak kucing-kucingan,” ucapnya.
Sementara, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyatakan akan segera membuat perwal dan mengimplementasikan perda tersebut. (subagyo-SS)