Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan


Ketua Umum DKJT Gunoto Saparie  (foto ; dok)

Semarangsekarang.com (Semarang),-. Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) mengapresiasi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi  Perda. Pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan, itu dilakukan  dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (29/7/2024), itu disambut kegembiraan  oleh  kalangan seniman dan budayawan di Jateng.

Mengomentari pengesahan, itu Ketua Umum DKJT Gunoto Saparie mengatakan organisasi yang dipimpinnya berusaha mengawal Perda Pemajuan Kebudayaan sejak perencanaan sampai pengesahannya. Setelah fasilitasi dan kajian dari Kementerian Dalam Negeri, DKJT selalu mengikuti sampai  revisi draf  Perda sesuai arahan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

“Alhamdulillah, akhirnya Perda tentang Pemajuan Kebudayaan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah. Kebetulan pengesahannya bersamaan dengan Perda tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini berarti, DPRD Jawa Tengah, terutama Komisi E, benar-benar bekerja keras sebelum periode jabatan mereka habis,” katanya.

Ia menambahkan, pengesahan Perda itu menunjukkan komitmen kuat dan dedikasi yang tinggi para anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab legislatif sebagai fungsi pembentuk regulasi. 

Menurut Gunoto Saparie, keberadaan Perda Pemajuan Kebudayaan sangat dinantikan kalangan budayawan. Mengingat, dokumen tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  melakukan perlindungan nilai-nilai budaya, pembinaan dan pengembangan kebudayaan dalam kerangka  meningkatkan ketahanan budaya dan mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan.

Gunoto menuturkan, Perda Pemajuan Kebudayaan ini merupakan inisiatif DPRD Jawa Tengah. Komisi E DPRD Jawa Tengah mengusulkan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan pada Desember 2023.  Usulan itu berdasarkan kekayaan dan keragaman budaya di provinsi ini. Mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni dan bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Perda Pemajuan Kebudayaan tersebut, demikian Ketua Umum Satupena Jawa Tengah, ini merupakan turunan dari  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Perda ini terdiri dari 13 bab dengan 31 pasal yang di dalamnya mengatur sejumlah hal.

Gunoto mengusulkan, setelah Perda Pemajuan Kebudayaan disahkan, Pemprov Jateng harus segera melakukan kajian untuk memisahkan kebudayaan menjadi dinas tersendiri. Hal ini perlu dilakukan, agar dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi serta memiliki kemandirian anggaran dalam rangka pemajuan kebudayaan di Jateng.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Azis dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah saat pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan itu mengatakan, dalam rangka memajukan kebudayaan daerah, maka perlu pembinaan dan pengelolaan kebudayaan daerah.

Diharapkan nantinya beberapa di antaranya dapat memperkaya keberagaman kebudayaan, meningkatkan citra bangsa, mewariskan budaya bangsa, dan menginisiasi pembangunan pusat kejayaan budaya daerah.  (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top