HNW : Presiden Belum Meminta Izin DPR untuk Partisipasi di “Dewan Perdamaian”


Hidayat Nur Wahid (foto:ist)

Semarangsekarang.com (Jakarta),- Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan “keterlanjuran” Indonesia berpartisipasi dalam  Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump wajib diukur dan dilakukan di dalam kerangka taat konstitusi yang berlaku di Indonesia. Yakni UUD NRI 1945, dan juga  melanjutkan komitmen Indonesia dukung hadirnya negara Palestina merdeka. 

HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kerangka Konstitusional yang menjadi pijakan pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi secara benar di Dewan Perdamaian tersebut adalah Pembukaan  dan pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945.  Dan pada  tahun 2002  MPR menyatakan bahwa pembukaan UUD adalah ketentuan yang tidak dapat diubah.

Ia mencatat setidaknya ada dua poin yang harusnya  menjadi  pegangan Pemerintah Indonesia. Pertama adalah amanat dari pembukaan UUD NRI 1945 (alinea 1) untuk ‘mendukung kemerdekaan dan menghapuskan penjajahan di muka bumi’ dan ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’(alinea 4).   Begitulah sikap resmi Indonesia sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi dan berkali-kali juga dinyatakan oleh Presiden Prabowo dan juga oleh Menlu Sugiono (sesudah penandatanganan di Davos), untuk legacy sejarah sikap bebas aktif menghadirkan perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina.

karena itu  apabila sikap Dewan Perdamaian justru  bertentangan dengan amanat Konstitusi,  misalnya menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina Merdeka, Indonesia bersama negara-negara anggota OKI, Liga Arab maupun PBB, yang juga berpartisipasi di Dewan Perdamaian, harusnya bisa menolak dan mengoreksinya. Termasuk menarik atau mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian, sebagaimana sudah disuarakan banyak pihak. Karena baik OKI, Liga Arab maupun 156an anggota PBB, sudah berkali-kali menegaskan sikap dukungan terhadap   Palestina sebagai negara merdeka termasuk bila itu mempergunakan prinsip two state solution.

“Jangan   sebaliknya piagam yang baru ditandatangani oleh 19 negara itu malah dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, Resolusi PBB dan pengakuan 156an negara terhadap Palestina sebagai  negara merdeka yang di dalamnya ada Gaza,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (26/1/26). 

Indonesia bersama   negara-negara   OKI  anggota Dewan Perdamaian, seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, Mesir dan Pakistan   sejak awal mengupayakan gencatan senjata. Penghentian genosida dan masuknya bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza yang melatar belakangi dibentuknya Dewan Perdamaian sesuai Resolusi PBB itu.

“Jadi, perlu terus dikawal, agar arah dari Dewan Perdamaian ini sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menghadirkan perdamaian, agar terjadi penghentian perang, memasukkan bantuan kemanusiaan, membangun kembali Gaza, memberi keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina untuk menegakkan kedaulatan mereka sendiri, menghadirkan negara  Palestina merdeka. Maka ketika AS/Trump melibatkan Israel  dalam Dewan Perdamaian, sudah seharusnya bila pihak pendukung Palestina merdeka waspada dan melipatgandakan kesiapan perjuangan agar Israel   tidak malah mensabotase dengan menjadikan   “Dewan Perdamaian”   melegitimasi agenda-agenda politik kolonialistik Israel untuk mempercepat terwujudnya klaim; negara Israel Raya.

Sebab kalau itu dibiarkan terjadi, dipastikan justru akan menghadirkan konflik yang makin meluas dan menjauhkan terwujudnya perdamaian yang diharapkan.  Faktanya,    pasca ditandatanganinya Dewan Perdamaian tersebut,   perdamaian yang dideklarasikan itu belum dirasakan oleh warga Gaza.  Pembunuhan melalui serangan mematikan dari pihak Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza masih terus terjadi. Bahkan, berdasarkan laporan lembaga yang independen, sesungguhnya ketika diumumkan akan berlakunya phase ke dua gencatan senjata inisiatif Trump yang ditandatangani di Sharm Syaikh, 13 Oktober 2025 itu,   pihak Israel malah mangkir dan tidak melaksanakan sebagian besar kesepakatan damai.  Sejak saat itu saja 1.820 warga Palestina di Gaza telah gugur dibunuh atau terluka akibat serangan Israel, melalui  1300an pelanggaran dari perjanjian perdamaian yang juga diinisiasi oleh Trump tersebut. 

Kedua terkait   kerangka konstitusional yang prosedural. HNW mengingatkan adanya Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, harus sepersetujuan   DPR. Apalagi yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan Rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, maka itu harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana itu diatur dengan tegas dalam Pasal 11 ayat (2) UUDNRI 1945.

“Perlu ada komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR yang mestinya sudah dilakukan sebelum penandatanganan, terkait dengan partisipasi di Dewan Perdamaian tersebut. Dan agar DPR sebagai Wakil Rakyat memusyawarahkannya dengan maksimal dengan mendengarkan sungguh-sungguh suara/sikap masyarakat luas termasuk yang sudah secara terbuka disampaikan secara kritis dan intelektual baik oleh Pimpinan MUI,   Muhammadiyah dan Ormas-Ormas Islam lainnya,  maupun akademisi/Guru-Guru Besar dari unuversitas-universitas ternama, apalagi terkait adanya pernyataan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menentukan pembayaran US$ 1 miliar atau setara Rp 16,82 triliun kepada negara yang ingin bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian yang baru ditandatangani oleh 19 negara tersebut. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUDNRI 1945 tersebut harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR mestinya menyikapi dengan benar. “Ketentuan pembayaran itu jumlahnya sangat besar apalagi bila dibandingkan dengan Anggaran Negara tahun 2026 untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia yang bahkan tidak mencapai Rp 220 M,” ujarnya. (mbo/ss)

 

 

Berita Terkait

Top