Ada Diskusi Menyoal UKW di Sosialisasi Etika Jurnalistik
Jayanto Arus Adi (berdiri) narsum Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. foto : boedi
Semarangsekarang.com (Jepara),- Ruang Aula Sultan Hadirin di gedung OPD Bersama lantai tiga, Kamis (4/7/2024), lebih meriah dari biasanya. Kemeriahan, itu terjadi karena Diskominfo Jepara, mengadakan acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Etika Jurnalistik di Era Keterbukaan Informasi Publik”.
Hadir sebagai narasumber Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Sutarto dan Indra Ashoka Mahendrayana, serta ketua Dewan Pers diwakili Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jayanto Arus Adi. Acara tersebut juga dihadiri Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo dan Kasi intel Kejari Jepara
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik diadakan dua sesi. Pertama, diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sampai kades atau petinggi. Sedangkan pada sesi ke dua pesertanya adalah jurnalis dari perwakilan organisasi profesi yang ada di Jepara.
Acara tersebut di buka oleh Kepala Diskominfo Jepara Arif Dharmawan. Dalam sambutannya Arif mengucapkan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan dan narasumber. Dia juga mengatakan bahwa pentingnya jurnalis di era digital dan distruksi informasi seperti sekarang ini.
“Jurnalis dalam menjalankan tugas harus mentaati kode etik yang berlaku agar tidak semakin banyak distruksi informasi yang terjadi seperti sekarang ini,” katanya.
Sementara Jayanto dari JMSI mengingatkan, media yang belum terverifikasi dan wartawannya belum Uji Kopentensi Wartawan (UKW), diibaratkan mempunyai mobil, BPKB dan STNK tetapi tidak mempunyai SIM untuk menjalankannya. “Kita ibaratkan, kita mempunyai mobil, ada BPKB dan STNK, tetapi kita yang menjalankannya, tidak mempunyai SIM. Termasuk perusahaan media harus terverifikasi oleh Dewan Pers”, ungkapnya.
Profesi wartawan atau jurnalis kata Jayanto, sekarang ini bak cendawan di musim penghujan. Banyak orang bisa menjadi wartawan, karena jurnalis merupakan profesi yang terbuka. Akan tetapi tingkat kemampuan dalam menjalani profesi, ini dapat dikatakan kompeten, berintergritas atau profesional harus dibuktikan dengan mengikuti uji kompetensi sesuai dengan Peraturan Dewan Pers no. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Berbeda dengan Jayanto, Edy “John”, menyatakan bahwa, terverifikasi Dewan Pers atau tidak, perusahaan media yang berakta hukum Kemenkumham adalah tetap perusahaan pers yang bertugas menyebarkan informasi kepada publik. Sedangkan wartawan yang sudah ataupun belum UKW, jika menjalankan tugas sebagai jurnalis seperti tupoksinya dan tidak melanggar kode etik atau pidana, mereka tetap wartawan atau jurnalis, dengan produk yang sesuai kode etik dan kaidah-kaidah jurnalistik.
“Tetap semangat, tetap berkarya jangan melanggar kode etik dan jangan tinggalkan kaidah-kaidah jurnalitik, tunjukkan bahwa kita adalah jurnalis”, pungkasnya. (boedi/ss)