Layanan PJU Pindah ke Dinas Perhubungan Kota


Layanan PJU pindah (foto:ist)

Layanan WhatsApp Nomor 0822-5000-8448,

Semarangsekarang.com (Semarang),- Pemerintah Kota  Semarang resmi mengumumkan per Januari 2026, seluruh pelayanan dan pengaduan terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) beralih dari semula ditangani Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim ke Dinas Perhubungan Kota Semarang. 

Kebijakan tersebut diambil  berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit, Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah 1 dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah II pada Dinas Perhubungan.

Dengan adanya peralihan ini, Pemerintah Kota Semarang menata kembali pengelolaan PJU agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif. Penataan tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan penerangan jalan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kota Semarang.

Penataan layanan PJU melalui Dinas Perhubungan Kota Semarang ini dilakukan untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan, sekaligus  meningkatkan respons terhadap aduan masyarakat. Penerangan jalan yang berfungsi dengan baik diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya pada malam hari.

Seiring dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupunpengaduan PJU melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kota Semarang, yakni layanan noWhatsApp di nomor 0822-5000-8448, Call Center 112, serta nomor (024) 866-232-9. 

Pemerintah Kota Semarang menghimbau kepada masyarakat untuk menyertakan lokasi secara jelas agar penanganan laporan dapat dilakukan secara optimal.

Selain pengaduan, Pemerintah Kota Semarang juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan PJU melalui proposal tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan Dinas Perhubungan Kota Semarang. 

Proposal tersebut wajib dilengkapi tanda tangan dan stempel dari perangkat wilayah setempat, seperti RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, serta kontak pemohon.  (Subagyo/ss)

Berita Terkait

Top