Endang Resmi Gantikan  V Djoko Riyanto


Endang Retnawati dilantik menjadi anggota DPRD Kota Semarang melalui mekanisme PAW menggantikan V Djoko Riyanto. (Foto : DPRD Kota Semarang)

Semarangsekarang.com (Semarang),- Endang Retnawati resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Semarang Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa keanggotaan 2024–2029.  Penunjukan Endang sebagai anggota DPRD Kota Semarang dilakukan melalui Rapat Paripurna Rabu, (20/5/26).

Rapat Paripurna yang berlangsung  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang ini mengagendakan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW.

Endang Retnawati hadir untuk mengisi kursi legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, yang sebelumnya ditempati V. Djoko Riyanto yang meninggal dunia pada 9 Nopember 2025 lalu.

Dikutip dari laman resmi DPRD Kota Semarang, pengangkatan ini dilakukan  melalui seluruh prosedur legalitas formal berdasarkan ketentuan pergantian antar waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“DPRD Kota Semarang memastikan mekanisme pergantian ini berjalan ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis laman resmi tersebut.

Langkah cepat ini diambil demi memastikan tidak adanya kekosongan kursi yang dapat menghambat kinerja dewan.

Melalui dilantiknya Endang, DPRD Kota Semarang berharap kesinambungan pelaksanaan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni fungsi legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling) dapat terus berjalan optimal  dalam mengawal aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah Dapil 4. (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top