KPU Kota Semarang Sudah Bikin Aturan Pelaksanaan Kampanye
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. (foto : ist)
Semarangsekarang.com (Semarang),-Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan pelaksanaan masa kampanye terkait fasilitas bahan kampanye serta penambahan bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK), di Pilwalkot Semarang 2024.
APK terdiri dari Reklame seperti baliho paslon berukuran (4 meter ×6 meter), billboard (5 meter×10 meter) dan atau videotron (sebanyak 5 slot per harinya setiap paslon) dengan durasi 30 detik.
Kemudian, kata Zaini, berupa umbul- umbul (ukuran 5 m ×1,15 m) sebanyak 10 buah per kecamatan /paslon, dan spanduk (1,5 m × 6 m) pada dua titik per kelurahan/paslon.
Adapun bahan kampanye lainnya yakni berupa Selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Jumlah masing- masing ada 355.345 lembar untuk setiap paslon.
“Dengan aturannya ukuran selebaran ( 8,25 cm x 21 cm), dan Brosur (21 cm x 29,7 cm), kemudian Pamflet dengan ukuran (21 cm x 29,7 cm), serta Poster (40 cm x 60 cm),” jelasnya, Senin (14/10/2024).
Dikatakan pihaknya juga akan memfasilitasi berupa iklan kampanye, waktu penayangan 14 hari sebelum dimulai masa tenang. “Dan setiap paslon berupa satu banner untuk setiap media daring yang terverifikasi,” pungkasnya. (subagyo/ss).







