DPRD Kota Semarang Pastikan Normalisasi Sungai Plumbon Dilaksanakan Tahun 2025
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman (foto:dok)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Normalisasi Sungai Plumbon Semarang di wilayah Ngaliyan dan bermuara di Mangunharjo Kecamatan Tugu terus dilakukan. Normalisasi perlu dilakukan agar warga sekitar tidak kebanjiran jika musim hujan tiba.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mengatakan normalisasi sungai Plumbon di wilayah Ngaliyan dan bermuara di Mangunharjo Tugu, pengerjaan fisik sudah mulai dilakukan, dan pembebasan lahan sendiri masih terus dilakukan oleh Pemkot Semarang.
“Tahun ini mestinya sudah mulai action, karena pembebasannya sudah jalan. Kalau lahannya sudah clear, tidak ada sengketa, dan syarat-syarat sudah terpenuhi pasti pembebasan sudah dibayarkan,” tutur Pilus sapaan akrab Kadar Lusman, Kamis (6/2/2025).
Proses pembebasan lahan itu sendiri Pilus mengatakan, masih ada tanah warga yang masih dalam proses sengketa dan proses waris sehingga perlu waktu untuk membuktikan kepemilikan sah sebagai syarat utama pembebasan lahan.
“Ada beberapa yang belum karena ada masalah, misalnya sertifikatnya tidak di tangan, proses waris belum selesai sepenuhnya. Keterangan tanahnya belum bisa dibuktikan dengan kepemilikan, dan macam-macam. Nah yang belum memenuhi persyaratan akan terus dikebut proses hukumnya agar tidak mengganjal,” ucapnya.
Sedangkan yang menjadi problem adalah, saat ini hujan sudah mulai ekstrim dan membuat dinding sungai yang tidak permanen itu merembes, sehingga mengakibatkan jebol pada Rabu malam (5/2/2025).
“Permasalahannya saat ini musim hujan dengan intensitas tinggi dan lumayan ekstrim. Dan itu sudah mulai rembes,” ucapnya.
Pilus mengatakan, masyarakat berharap agar Sungai Plumbon segera dinormalisasi, tapi di Kementerian PU saat ini anggarannya banyak yang terpangkas akibat kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Inpres 1/2025.
“Bersamaan program efisiensi anggaran ini apakah anggaran normalisasi sungai ini bakal terpangkas. Karena anggaran Kemen PU sendiri banyak yang dipangkas,” ucapnya.
Pilus menjelaskan bahwa pembebasan lahan memang menjadi tanggungjawab Pemkot Semarang, tapi Pembangunan fisiknya yang menganggarkan adalah Kemen PU. (subagyo/ss)







